Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Pya FAJAR NUGROHO 1.BAIQ FARIDAHAYATUN
2.LALU ADNAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAJAR NUGROHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alamsyah Purbakala SHFAJAR NUGROHO
Tergugat
NoNama
1BAIQ FARIDAHAYATUN
2LALU ADNAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.724.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Pembiayaan multiguna nomor. 52221103002392 antara Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan Hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi;
  4. Menetapkan hukum hutang Para Tergugat sebesar Rp. 199.724.000,00 (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan Denda keterlambatan (Installment)  Tergugat sebesar Rp 10.940.500,00 ( Sepuluh juta Sembilan ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah );
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat Rp. 199.724.000,00 (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan Denda keterlambatan (Installment)  Tergugat sebesar Rp 10.940.500,00 ( Sepuluh juta Sembilan ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah );
  6. Menyatakan sebagai Hukum yang sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya E MT tahun pembuatan 2021, isi silinder 1.199 cc, warna Kuning, no. rangka MHRDD1750MJ110627, no. mesin L12B34339174;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya E MT tahun pembuatan 2021, isi silinder 1.199 cc, warna Kuning, no. rangka MHRDD1750MJ110627, no. mesin L12B34339174; kepada Penggugat tanpa syarat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.  100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan/banding.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, mohon agar putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak