| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk berkenan memeriksa dan mengabulkan permohonan ini, serta memberikan penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa tanggal lahir Pemohon yang benar adalah Bual, 31 Desember 1976.
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Lombok Tengah untuk melakukan perbaikan data dalam sistem administrasi kependudukan (KTP, KK, AKTA LAHIR), dari tanggal lahir 31 Desember 1980 menjadi 31 Desember 1976.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|