Petitum |
Bedasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memerikasa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perfubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama RANIA PUTRI menjadi AFIFA PUTRI;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendapatkan perubahan nama anak tersebut pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|