Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2024/PN Pya RANO ROHADI 1.AMAQ NURAINI
2.K E S A H ALS INAQ NASIR,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 19/Pid.C/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1432/X/2024/RES.LOTENG
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RANO ROHADI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAQ NURAINI[Penahanan]
2K E S A H ALS INAQ NASIR,[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        Kronologis terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 4 September 2024, sekitar jam. 08.00 Wita, sdr. AMAQ NURAINI dan sdri. KESAH alias INAQ NASIR bersama sekitar 6 (enam) orang lainnya mendatangi lokasi persawahan yang beralamat di Dsn. Sukaraja III, Ds. Sukaraja, Kec. Praya Timur Kab. Loteng, kemudian sdr. AMAQ NURAINI, INAQ NASIR beserta beberapa orang lainnya melakukan pemasangan patok di atas tanah milik sdr. Drs. ABDUL HANAN dengan sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 17 atas nama Drs. ABDUL HANAN dan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 674 atas nama NAJAMUDIN dengan luas tanah 9.399 m2 (Sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan meter persegi),  dan tanah milik NAJAMUDIN (alm) seluas 19.499 M2 (Sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), sdr. AMAQ NURAINI dan sdri. KESAH alias INAQ NASIR bersama sekitar 6 orang lainnya, memasang patok atau tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang sekitar 120 cm (seratus dua puluh centimeter) dengan cara menanam atau menancapkan bambu dengan jarak sekitar satu meter hingga satu meter setengah mengelilingi tanah milik sdr. Drs. ABDUL HANAN dan tanah milik NAJAMUDIN (alm) seluas 19.499 M2 (Sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), perbuatan pemasangan patok dilakukan oleh sdr. AMAQ NURAINI dan sdri. KESAH alias INAQ NASIR karena mereka ingin menguasai tanah seluas 19.499 M2 (Sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang menurut mereka tanah tersebut merupakan tanah milik orang tua mereka yang bernama AQ. LEHA (alm) dan mereka adalah pewaris dari tanah tersebut. sdr. AMAQ NURAINI dan sdri. KESAH alias INAQ NASIR juga pernah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Praya dan gugatan mereka ditolak yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 60/Pdt.g/2021/PN. Pya, tanggal 7 Desember 2021 jo Putusan Pengdilan Tinggi Matara nomor : 14/Pdt/2022/Pt.Mtr, tanggal 24 Februari 2022 jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 622.Pk/Pdt/2024, tanggal 16 Juli 2024.

 

Pihak Dipublikasikan Ya