Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Nandia Amitaria, S.H
1.SUMINGGAH
2.SUMIADI
3.MUSTAMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1406/N.2.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMINGGAH[Penahanan]
2SUMIADI[Penahanan]
3MUSTAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa I Suminggah bersama dengan Terdakwa II Sumiadi dan Terdakwa III Mustamin pada hari Minggu tanggal 10 November 2024, sekitar pukul 14.26 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Dsn. Aur Manis, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iperbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana diatas, Terdakwa II Sumiadi dan Terdakwa III Mustamin mendatangi Terdakwa I Suminggah di rumahnya yang beralamat di Dusun Aur Manis, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu. Setelah Terdakwa I Suminggah mempersilahkan terdakwa II Sumiadi dan terdakwa III Mustamin untuk masuk ke dalam rumahnya, terdakwa II Sumiadi dan Terdakwa III Mustamin menyampaikan tujuan untuk membeli sabu dari Terdakwa I Suminggah serta memberikan uang kepada Terdakwa I Suminggah masing masing sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga total uang yang diterima terdakwa I Suminggah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Namun, pada saat itu terdakwa I Suminggah tidak memiliki sabu sehingga timbul niat terdakwa I Suminggah untuk membeli sabu kepada Sdr. Saparwadi (DPO) yang beralamat di Dusun Sagimateng, Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan membawa uang milik Terdakwa I Sumiadi dan Terdakwa II Mustamin.
  • Kemudian terdakwa I Suminggah pergi ke rumah Sdr. Saparwadi (DPO) dengan menumpang motor milik Sdr. Adi (DPO) yang pada saat bersama datang kerumah terdakwa I Suminggah untuk membeli Udang. Setelah tiba di depan rumah Sdr. Saparwadi (DPO), terdakwa kemudian ditinggal oleh Sdr. Adi (DPO). Pada saat Terdakwa I Suminggah bertemu dengan Sdr. Saparwadi (DPO), Terdakwa I Suminggah menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang merupakan uang milik pribadi terdakwa I Suminggah sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) milik terdakwa II Sumiadi dan Terdakwa III Mustamin. Kemudian Sdr. Saparwadi (DPO) memberikan 1 (satu) pocket plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu.
  • Setelah menerima Sabu tersebut, terdakwa I Suminggah Kembali kerumahnya dengan menumpang mobil pick up tembakau yang sedang lewat. Pada Pukul 12.00 WITA, terdakwa  I Suminggah sampai di rumahnya dan mendatangi Terdakwa II Sumiadi dan Terdakwa II Mustamin untuk membagikan sabu tersebut kedalam beberapa pocket plastik kecil dan menggunakannya bersama sama dengan terdakwa II Sumiadi dan Terdakwa III Mustamin. Pada Saat yang bersamaan datang Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi dan Saksi Lalu Kharisma Sidikarna yang merupakan anggota Satnarkotika Polres Lombok Tengah dengan mengajak Saksi Suprayadi dan Saksi Marjun masuk ke dalam rumah terdakwa I Suminggah dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Suminggah, terdakwa II Sumiadi dan terdakwa III Mustamin. Selanjutnya Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi dan Saksi Lalu Kharisma Sidikarna melakukan pengeledahan badan terhadap para terdakwa maupun sekitar tempat kejadian perkara dan menemukan 1 (satu) bungkus platsik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) keseluruhan 0.57 (nol koma lima tujuh) gram, 2 (dua) bendel plastic klip transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru, dan uang sejumlah Rp. 400.000.
  • Bahwa terdakwa I Suminggah, Terdakwa II Sumiadi dan Terdakwa III Mustamin bersepakat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidaktidaknya dari pejabat yang berwenang dan tidak sedang ketergantungan Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor 3707/0107941.10/2024 tanggal 11 November 2024, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dan Jaelani, yang melakukan pengukuran, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang derisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) 0.57 (Nol koma lima tujuh) gram, selanjutnya barang bukti dimaksud disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Mataram dan 0,5 (nol koma lima) gram untuk persidangan di Pengadialan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza No. LHU.117.K.05.16.24.0800 tanggal 13 November 2024 yang diketahui dan ditanda tangani  oleh Ketua Tim Pengujian I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)   UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa I Suminggah bersama dengan Terdakwa II Sumiadi dan Terdakwa III Mustamin pada hari Minggu tanggal 10 November 2024, sekitar pukul 14.26 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Dsn. Aur Manis, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, ”melakukanpercobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman “, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari hari dan waktu tersebut diatas, Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi dan Saksi Lalu Kharisma Sidikarna yang sebelumnya mendapatkan laporan Masyarakat terkait peredaran Narkotika di rumah terdakwa I Suminggah yang beralamat di Dusun Aur Manis, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan mengajak Saksi Suprayadi dan Saksi Marjun untuk menyaksikan penangkapan dan pengeledahan.
  • Selanjutnya Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi dan Saksi Lalu Kharisma Sidikarna masuk ke dalam rumah terdakwa I Suminggah dengan disaksikan Saksi Suprayadi dan Saksi Marjun. Setelah masuk kedalam rumah terdakwa I Suminggah, terdakwa I Suminggah berada di dalam salah satu kamar dirumahnya bersama sama dengan terdakwa II Sumiadi dan Terdakwa III Mustamin. Setelah menujukan Surat Perintah Penangkapan dan Pengeledahan, Saksi Lalu Ahmad Nofriadi dan Saksi Lalu Kharisma melakukan penangkapan para terdakwa dan pengeledahan badan dan sekitar tempat kejadian dengan disaksikan Saksi Suprayadi dan Saksi Marjun.
  • Setelah dilakukan pengeledahan terhadap para terdakwa, Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi dan Saksi Lalu Kharisma Sidikarna menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) keseluruhan 0.57 (nol koma lima tujuh) gram, 2 (dua) bendel plastic klip transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru, dan uang sejumlah Rp. 400.000 yang keseluruhannya ditemukan didalam kamar terdakwa I Suminggah.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, diakui milik bersama sama antara terdakwa I Suminggah, terdakwa II Sumiadi dan Terdakwa III Mustamin yang akan dibagi menjadi beberapa plastik klip transparan kecil dan akan dipergunakan bersama sama para terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa I Suminggah bersama dengan Terdakwa II Sumiadi dan Terdakwa III Mustamin menguasai, menyimpan, dan memiliki Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidaktidaknya dari pejabat yang berwenang dan tidak sedang ketergantungan Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor 3707/0107941.10/2024 tanggal 11 November 2024, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dan Jaelani, yang melakukan pengukuran, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang derisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) 0.57 (Nol koma lima tujuh) gram, selanjutnya barang bukti dimaksud disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Mataram dan 0,5 (nol koma lima) gram untuk persidangan di Pengadialan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza No. LHU.117.K.05.16.24.0800 tanggal 13 November 2024 yang diketahui dan ditanda tangani  oleh Ketua Tim Pengujian I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya