| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 46/Pid.B/2026/PN Pya | 1.Nandia Amitaria, S.H 2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H 3.Wanda Meidina Akhmad,SH |
RINGWIDANE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pid.B/2026/PN Pya | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1745/N.2.11/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------------- Bahwa Terdakwa RINGWIDANE, pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi Mining yang beralamat di Dusun Dasan Kulur, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari jumat, tanggal 9 Januari 2026, pukul 21.30 WITA, terdakwa Ringwidane yang sedang duduk dirumahnya di Dusun Dasar Kulur, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, teringat perbuatan saksi Mining dan saksi Muh. Saufi yang sering mengomentari kehidupan sehari hari terdakwa Ringwidane sehingga terdakwa Ringwidane merasa marah dan timbul niat terdakwa Ringwidane untuk menganiaya saksi Mining dan saksi Muh Saufi. Sehingga terdakwa mengambil 1 (satu) buah kapak besi dengan gagang kayu dirumah terdakwa. Kemudian terdakwa berjalan kaki kerumah saksi Mining dan saksi Muh Saufi yang tinggal berdekatan dengan terdakwa di Dusun Dasar Kulur, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah dengan membawa 1 (satu) buah kapak besi dengan gagang kayu. Setelah sampai dirumah saksi Mining dan saksi Muh Safii, terdakwa menunggu disamping rumah. Pada pukul 22.00 WITA, saksi Mining dan Saksi Muh Safii, tiba dirumah mereka. Lalu saksi Mining duduk di teras rumah sedangkan saksi Muh Safii masuk kedalam rumah. Kemudian terdakwa menghampiri saksi Mining dan langsung mengayunkan kapak bagian belakang ke kepala bagian depan saksi Mining sebanyak satu kali. Akibatnya saksi Mining kehilangan kesadaran dan mengeluarkan darah pada bagian kepala. Kemudian Muh. Saufi yang hendak menolong saksi Mining, dikejar terdakwa sampai ke kamar mandi dengan maksud untuk menganiaya saksi Muh Saufi. Kemudian saksi Muh Saufi memeluk terdakwa agar terdakwa tidak dapat bergerak dan meminta tolong sehingga saksi Salamudin datang dan membantu saksi Saufi untuk mengamankan terdakwa Ringwidane. Berdasarkan hasil Visum Et repertum UPTD BLUD Puskesmas Bonjeruk yang ditandatangani dr. Sri Maartini NIP 198908142023212002 Nomor: 800/01/VER/2026 tanggal 10 Januari 2026 atas nama Mining dengan kesimpulan Pasien berusia lima puluh tahun, ditemukan dua buah luka robek pada kening akibat kekerasan benda tumpul. . ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. --------------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
