Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
MUHAMAD SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-655/N.2.11/Etl.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

         Bahwa terdakwa MUHAMAD SUGIANTO pada waktu yang tidak diingat lagi dalam rentang waktu antara bulan April 2023 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Borok, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Pada sekitar bulan April 2023 terdakwa mendatangi rumah saksi HERMAN DARMAWAN lalu menawarkan  saksi HERMAN DARMAWAN untuk memberangkatkan saksi HERMAN DARMAWAN menjadi TKI / Pekerja Migran ke Negara Australia dengan biaya pengurusan Visa sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan dijanjikan akan dipekerjakan dikebun buah dengan cepat sekitar tiga bulan sudah bisa berangkat sehingga saksi HERMAN DARMAWAN tertarik dan mau diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), kemudian saksi HERMAN DARMAWAN menyerahkan uang kepada terdakwa sesuai kuitansi tanggal 1 April 2023 sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang diminta terdakwa, namun setelah beberapa lama menunggu terdakwa menyampaikan kepada saksi HERMAN DARMAWAN bahwa saksi HERMAN DARMAWAN tidak jadi diberangkatkan ke Australia dengan alasan ada kendala atau halangan kemudian terdakwa kembali menawarkan saksi HERMAN DARMAWAN untuk diberangkatkan/dipekerjakan ke Negara Jepang dengan biaya Rp.68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah) dan saat itu saksi HERMAN DARMAWAN menyetujuinya kemudian terdakwa meminta saksi HERMAN DARMAWAN menyerahkan tambahan uangnya sebagai biayanya untuk diberangkatkan ke Jepang yang kemudian dicicil oleh saksi HERMAN DARMAWAN sesuai Kwitansi pada tanggal 24 Juni 2023 sebanyak Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah), lalu pada tanggal 08 Agustus 2023 sesuai kwitansi saksi HERMAN DARMAWAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp.6.550.000, pada tanggal 04 September 2023 saksi HERMAN DARMAWAN menyerahkan uang sebanyak 15.000.000 (lima belas juta rupiah), sehingga total uang yang sudah diterima oleh terdakwa dari saksi HERMAN DARMAWAN sebesar Rp.56.550.000,- (lima puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 10 September 2023 saksi HERMAN DARMAWAN disuruh berangkat ke bandung dengan alasan untuk menunggu Visa pemberangkatan saksi HERMAN DARMAWAN sebagai PMI ke Jepang melalui bandung kemudian terdakwa membelikan tiket pesawat saksi HERMAN DARMAWAN menuju jakarta, setelah itu saksi HERMAN DARMAWAN berangkat sendiri menggunakan Pesawat terbang dari Bandara Internasional Lombok menuju ke Jakarta dan menginap dirumah keluarga saksi HERMAN DARMAWAN selama 2 hari kemudian saksi HERMAN DARMAWAN berangkat menuju Bandung dengan menggunakan Mobil Travel, dan sesampainya saksi HERMAN DARMAWAN di Bandung saksi HERMAN DARMAWAN sudah ditunggu oleh terdakwa dipinggir jalan lalu terdakwa mengajak saksi HERMAN DARMAWAN ke sebuah Kos yang saksi HERMAN DARMAWAN tidak ketahui alamat lengkapnya, kemudian terdakwa menyuruh saksi HERMAN DARMAWAN tinggal di Kosan tersebut. Sekitar 3 hari kemudian terdakwa datang lagi menemui saksi HERMAN DARMAWAN untuk meminta pelunasan biaya pemberangkatan saksi HERMAN DARMAWAN sebanyak Rp.11.400.000 (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) namun karena saksi HERMAN DARMAWAN sudah mempunyai Paspor sehingga saksi HERMAN DARMAWAN hanya diminta melunasi sebanyak Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah), kemudian setelah saksi HERMAN DARMAWAN menyerahkan uang sebesar Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) tersebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi HERMAN DARMAWAN dikosan tersebut dan saksi HERMAN DARMAWAN disuruh menunggu dan dijanjikan tidak sampai satu bulan akan diberangkatkan ke Jepang sebagai PMI, namun setelah saksi HERMAN DARMAWAN menunggu sekian lama saksi HERMAN DARMAWAN tidak kunjung diberangkatkan dengan berbagai macam alasan, lalu setelah saksi HERMAN DARMAWAN menunggu dikosan tersebut sekitar 2 bulan dan karena tidak ada kejelasan dari terdakwa sehingga saksi HERMAN DARMAWAN memutuskan untuk pulang ke Lombok dengan biaya sendiri menggunakan Bus. Setelah saksi HERMAN DARMAWAN berada di Lombok saksi HERMAN DARMAWAN meminta pertanggung jawaban kepada terdakwa namun terdakwa hanya berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diserahkan oleh saksi HERMAN DARMAWAN, dan uang tersebut tidak juga dikembalikan oleh terdakwa karena telah habis dipergunakan oleh terdakwa.

-     Bahwa terdakwa bukan merupakan pegawai atau karyawan dari suatu badan atau Perusahaan yang memiliki ijin yang sah untuk melakukan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran 

 

ATAU

KEDUA :

         Bahwa terdakwa MUHAMAD SUGIANTO pada waktu yang tidak diingat lagi dalam rentang waktu antara bulan April 2023 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Borok, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------

-     Pada sekitar bulan April 2023 terdakwa mendatangi rumah saksi HERMAN DARMAWAN lalu menawarkan  saksi HERMAN DARMAWAN untuk memberangkatkan saksi HERMAN DARMAWAN menjadi TKI / Pekerja Migran ke Negara Australia dengan biaya pengurusan Visa sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan dijanjikan akan dipekerjakan dikebun buah dengan cepat sekitar tiga bulan sudah bisa berangkat sehingga membuat saksi HERMAN DARMAWAN tertarik dan mau diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), kemudian saksi HERMAN DARMAWAN menyerahkan uang kepada terdakwa sesuai kuitansi tanggal 1 April 2023 sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang diminta terdakwa, namun setelah beberapa lama menunggu terdakwa dengan berbagai alasan menyampaikan kepada saksi HERMAN DARMAWAN bahwa saksi HERMAN DARMAWAN tidak jadi diberangkatkan ke Australia karena ada kendala atau halangan kemudian terdakwa kembali membujuk dan menawarkan saksi HERMAN DARMAWAN untuk diberangkatkan/dipekerjakan ke Negara Jepang dengan biaya Rp.68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah) dan saat itu saksi HERMAN DARMAWAN menjadi tertarik dan menyetujuinya kemudian terdakwa meminta saksi HERMAN DARMAWAN menyerahkan tambahan uangnya sebagai biayanya untuk diberangkatkan ke Jepang yang kemudian dicicil oleh saksi HERMAN DARMAWAN sesuai Kwitansi pada tanggal 24 Juni 2023 sebanyak Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah), lalu pada tanggal 08 Agustus 2023 sesuai kwitansi saksi HERMAN DARMAWAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp.6.550.000, pada tanggal 04 September 2023 saksi HERMAN DARMAWAN menyerahkan uang sebanyak 15.000.000 (lima belas juta rupiah), sehingga total uang yang sudah diterima oleh terdakwa dari saksi HERMAN DARMAWAN sebesar Rp.56.550.000,- (lima puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 10 September 2023 saksi HERMAN DARMAWAN disuruh berangkat ke bandung dengan alasan untuk menunggu Visa pemberangkatan saksi HERMAN DARMAWAN sebagai PMI ke Jepang melalui bandung kemudian terdakwa membelikan tiket pesawat saksi HERMAN DARMAWAN menuju jakarta, setelah itu saksi HERMAN DARMAWAN berangkat sendiri menggunakan Pesawat terbang dari Bandara Internasional Lombok menuju ke Jakarta dan menginap dirumah keluarga saksi HERMAN DARMAWAN selama 2 hari kemudian saksi HERMAN DARMAWAN berangkat menuju Bandung dengan menggunakan Mobil Travel, dan sesampainya saksi HERMAN DARMAWAN di Bandung saksi HERMAN DARMAWAN sudah ditunggu oleh terdakwa dipinggir jalan lalu terdakwa mengajak saksi HERMAN DARMAWAN ke sebuah Kos yang saksi HERMAN DARMAWAN tidak ketahui alamat lengkapnya, kemudian terdakwa menyuruh saksi HERMAN DARMAWAN tinggal di Kosan tersebut. Sekitar 3 hari kemudian terdakwa datang lagi menemui saksi HERMAN DARMAWAN untuk meminta pelunasan biaya pemberangkatan saksi HERMAN DARMAWAN sebanyak Rp.11.400.000 (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) namun karena saksi HERMAN DARMAWAN sudah mempunyai Paspor sehingga saksi HERMAN DARMAWAN hanya diminta melunasi sebanyak Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah), kemudian setelah saksi HERMAN DARMAWAN menyerahkan uang sebesar Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) tersebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi HERMAN DARMAWAN dikosan tersebut dan saksi HERMAN DARMAWAN disuruh menunggu dan dijanjikan tidak sampai satu bulan akan diberangkatkan ke Jepang sebagai PMI, namun setelah saksi HERMAN DARMAWAN menunggu sekian lama saksi HERMAN DARMAWAN tidak kunjung diberangkatkan dengan berbagai macam alasan bahkan terdakwa tidak pernah menguruskan visa untuk pemberangkatan saksi HERMAN DARMAWAN sebagai PMI ke Jepang  sebagaimana yang dijanjikan. Lalu setelah saksi HERMAN DARMAWAN menunggu dikosan tersebut sekitar 2 bulan dan karena tidak ada kejelasan dari terdakwa sehingga saksi HERMAN DARMAWAN memutuskan untuk pulang ke Lombok dengan biaya sendiri menggunakan Bus. Setelah saksi HERMAN DARMAWAN berada di Lombok saksi HERMAN DARMAWAN meminta pertanggung jawaban kepada terdakwa namun terdakwa hanya berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diserahkan oleh saksi HERMAN DARMAWAN, dan uang tersebut tidak juga dikembalikan oleh terdakwa karena telah habis dipergunakan oleh terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya