Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Pya NURHIDAYATULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURHIDAYATULLAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alassan-alasan tersbut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadailan Negeri Praya untuk memeriksa dan menngabulkan permohanan ini degan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohanan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon semula NURHIDAYATULLAH lahir di Montong Lomak, 09 Januari 2002 menjadi NURHIDAYATULLAH lahir di Montong Lomak, 09 Januari 2005 sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor : DN-23/D-SMP/13/ 2432654;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk di catat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak