Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2.M IKHWANUL FIATURRAHMAN SH MH
3.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
ROSKY HAIRUL ROY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5163/N.2.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2M IKHWANUL FIATURRAHMAN SH MH
3ADE HASNA FAUZIAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSKY HAIRUL ROY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa ROSKY HAIRUL ROY pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekiranya pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Beleke Daye, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa ROSKY HAIRUL ROY  berada di kosan Terdakwa yang beralamat di Dusun Kangi, Desa Penunjak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa berniat untuk membeli sabu dengan uang pribadi Terdakwa sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa berangkat sendirian ke Dusun Beleke Daye, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa sampai disana dan bertemu dengan seseorang yang bernama saudara INAQ ACUNG (DPO) kemudian Terdakwa membeli sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian saudara INAQ ACUNG (DPO) memberikan sabu kepada Terdakwa sejumlah 2 (dua) poket, setelah itu Terdakwa pulang ke kosan Terdakwa lalu pada pukul 20.00 Wita Terdakwa mengambil sedikit sabu untuk dikonsumsi.

 

 

 

 

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025, sekitar 11.35  WITA bertempat didalam Kos-kosan Nomor 04 yang berlokasikan Dusun Kangi Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama KASAT SATRESNARKOBA POLRES LOMBOK TENGAH dan rekan-rekan opsnal, karena adanya informasi masyarakat setempat bahwa seseorang yang Terdakwa ROSKY HAIRUL ROY yang pada saat itu diduga menguasai barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, saksi LALU UPI Ahmad N. dan saksi FEBRIAN ELFY FAKTA bersama dengan tim dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Loteng IPTU FEDY MIHARJA, S.H., langsung menuju TKP kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan maupun tempat kejadian perkara terhadap Terdakwa dan disaksikan oleh saksi MAHFUZ selaku pemilik kos-kosan kemudian saksi LALU UPI Ahmad N. dan saksi FEBRIAN ELFY FAKTA menemukan Tersangka beserta barang butki berupa 2 (dua) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah skop  sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah botol plastik warna putih dilapisi lakban warna hitam, 1 (satu) unit Hand Phone warna abu merk SAMSUNG dengan IMEI 1 : 356352446407665/01 IMEI 2 : 356967146407663/01, 1 (satu) unit Hand Phone kecil warna putih merk SAMSUNG IMEI : 356807070229883/01, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam adalah semuanya milik Tersangka yang ditemukan di tempat tidur Tersangka.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT Pegadaian (Persero) tanggal 28 April 2025 ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian (Persero) atas nama GUNAJI AGUS WIBOWO yang, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut yakni terdiri dari  2 (dua) poket plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,04 gram (nol koma nol empat) gram, disisihkan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram  digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-RI.  00821 / LHU / BLKPK / IV / 2025, tanggal 28 April 2025, yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine an. Tersangka ROSKY HAIRUL ROY dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga  Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0318 tanggal 30 April 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0315.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa ROSKY HAIRUL ROY menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I berupa shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

A T A U

 

Kedua

Bahwa Terdakwa ROSKY HAIRUL ROY pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekiranya pukul 11.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kos-kosan yang beralamat di Dusun Kangi, Desa Penunjak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FEBRIAN ELFY FAKTA, selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berdasarkan informasi masyarakat setempat bahwa telah terjadi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, atas informasi tersebut Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FEBRIAN ELFY FAKTA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang berlokasi di Dusun Kangi Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Hari Sabtu, tanggal 26 April 2025, dengan menghadirkan saksi umum yaitu Saksi MAHFUZ selaku pemilik kos-kosan, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah skop  sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah botol plastik warna putih dilapisi lakban warna hitam, 1 (satu) unit Hand Phone warna abu merk SAMSUNG dengan IMEI 1 : 356352446407665/01 IMEI 2 : 356967146407663/01, 1 (satu) unit Hand Phone kecil warna putih merk SAMSUNG IMEI : 356807070229883/01, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam adalah semuanya milik Terdakwa ditemukan di tempat tidur Terdakwa. Kemudian Terdakwa berserta barang bukti diamankan oleh Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FEBRIAN ELFY FAKTA selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah ke Kantor Polres Lombok Tengah ke kantor Polres Lombok Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi Terdakwa mendapatkan 2 (dua) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dari hasil pembelian pada saudara INAQ ACUNG (DPO) yang berada di Dusun Beleke Daye Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT Pegadaian (Persero) tanggal 28 April 2025 ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian (Persero) atas nama GUNAJI AGUS WIBOWO yang, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut yakni terdiri dari  2 (dua) poket plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,04 gram (nol koma nol empat) gram, disisihkan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram  digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-RI.  00821 / LHU / BLKPK / IV / 2025, tanggal 28 April 2025, yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine an. Tersangka ROSKY HAIRUL ROY dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga  Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0318 tanggal 30 April 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0315.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa ROSKY HAIRUL ROY menguasai, menyimpan, dan memiliki Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

A T A U

Ketiga

Bahwa Bahwa Terdakwa ROSKY HAIRUL ROY pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekiranya pukul 11.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kos-kosan yang beralamat di Dusun Kangi, Desa Penunjak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiriyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa ROSKY HAIRUL ROY  berada di kosan Terdakwa yang beralamat di Dusun Kangi, Desa Penunjak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa berniat untuk membeli sabu dengan uang pribadi Terdakwa sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa berangkat sendirian ke Dusun Beleke Daye, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa sampai disana dan bertemu dengan seseorang yang bernama saudara INAQ ACUNG (DPO) lalu Terdakwa membeli sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian saudara INAQ ACUNG (DPO) memberikan sabu kepada Terdakwa sejumlah 2 (dua) poket, setelah itu Terdakwa pulang ke kosan Terdakwa, lalu pada pukul 20.00 Wita Terdakwa mengambil sedikit sabu untuk dikonsumsi yang Terdakwa lakukan dengan membuat alat hisab sabu (bong) dengan cara melubangi tutup bekas botol air sebanyak 2 (dua) lubang yaitu salah satu lubang digunakan untuk memasukan pipa kaca yang sudah terisi oleh Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu kemudian lubang lainnya sebagai saluran untuk menyedot uap atau asap yang ditimbulkan ketika Terdakwa membakar pipa kaca, kemudian Terdakwa sedot layaknya orang merokok.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT Pegadaian (Persero) tanggal 28 April 2025 ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian (Persero) atas nama GUNAJI AGUS WIBOWO yang, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut yakni terdiri dari  2 (dua) poket plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,04 gram (nol koma nol empat) gram, disisihkan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram  digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-RI.  00821 / LHU / BLKPK / IV / 2025, tanggal 28 April 2025, yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine an. Tersangka ROSKY HAIRUL ROY dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga  Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0318 tanggal 30 April 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0315.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) Nomor R/95/VII/KA/Pb.02/2025/BNNP tanggal 21 Juli 2025 ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Selaku Ketua Tim TAT atas nama Marjuki, S.I.K, M.Si. dengan kesimpulan Terdakwa ROSKY HAIRUL ROY adalah seorang korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu kategori berat dengan pola penggunaan rutin dan tidak didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi rawat inap pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN baik Pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi di RSJ Mutiara Sukma Mataram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengonsumsi narkotika golongan I bagi diri sendiri dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya