Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Bth/2021/PN Pya 1.LALU SEDANG ALIAS MAMIQ DARME
2.LALU KARNA
3.LALU GUFRAN
NI WAYAN DARNI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.Bth/2021/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 29 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU SEDANG ALIAS MAMIQ DARME
2LALU KARNA
3LALU GUFRAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khairul adnan, SHLALU SEDANG ALIAS MAMIQ DARME
2Khairul adnan, SHLALU KARNA
3Khairul adnan, SHLALU GUFRAN
Tergugat
NoNama
1NI WAYAN DARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lanjutan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya  Nomor W25. U6/1427/HK. 02/6/2021 bertanggal 23 Juni 2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 26 /Pdt. G/2016/PN.Pya tanggal 17 Nopember 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 19/PDT/2017/PT. MTR tanggal 22 Maret 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung R. I Nomor 2736. K/ Pdt/2017 tanggal 22 Desember 2017,

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Hukum Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar.

 

  1. Menyatakan Hukum  Para Pelawan adalah pemilik yang sah berupa: Sebidang tanah kebun dengan Pipil Nomor : 273 dan Persil Nomor : 425 kelas III, seluas 8.100 m2 ( 81 are ) yang terletak di Orong Senek, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                     : Tanah LTDC,
  • Sebelah Selatan                  : Tanah I Putu Tuste,
  • Sebelah Timur                     : Tanah I Ketut Citre,
  • Sebelah Barat                      : Tanah Wayan Suriana,

 

  1. Menyatakan Hukum tanah yang akan dilaksanakan eksekusi pengosongan lanjutan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya  Nomor W25. U6/1427/HK. 02/6/2021 bertanggal 23 Juni 2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 26 /Pdt. G/2016/PN.Pya tanggal 17 Nopember 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 19/PDT/2017/PT. MTR tanggal 22 Maret 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung R. I Nomor 2736. K/ Pdt/2017 tanggal 22 Desember 2017 adalah Merupakan Milik para pelawan yang sekarang dikuasai dan dimiliki oleh semua keturunannya berdasarkan  Putusan Pengadilan Agama Praya  Nomor : 147 / Pdt.G / 2008 / PA. PRA. dan Berita Acara Eksekusi Nomor : 147 / Pdt.G / 2008 / PA. PRA  dan secara fakta dikuatkan lagi dengan adanya suatu pengakuan dari Kepala Desa Kuta berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan tertanggal 05 Maret 2021 terhadap tanah warisan Alm. LALU RUMASIH.

 

  1. menyatakan hukum  para pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah bagian masing – masing Para Pelawan/keturunan Alm. Lalu Rumasih yang termuat dalam   Putusan Pengadilan Agama Praya  Nomor : 147 / Pdt.G / 2008 / PA. PRA. dan Berita Acara Eksekusi Nomor : 147 / Pdt.G / 2008 / PA. PRA  dan secara fakta dikuatkan lagi dengan adanya suatu pengakuan dari Kepala Desa Kuta berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan tertanggal 05 Maret 2021 terhadap tanah warisan Alm. LALU RUMASIH. sebagai berikut:
    • Bagian LALU GUFRAN seluas 1/6 X 81 are = 13,5 are dengan batas – batas sebagai berikut :
  • sebelah utara                       : Tanah LTDC ,
  • sebelah selatan        : Tanah Bagian Lalu Sedang,
  • sebelah timur                       : Tanah Bagian Mashar Abuandi, Cs.,
  • sebelah barat                       : Tanah Wayan Suriana.
    • Bagian LALU SEDANG alias MAMIQ DARME seluas 2/6 X 81 are = 27 are dengan batas – batas sebagai berikut :
  • sebelah utara                       : Tanah Bagian Lalu Gufran,
  • sebelah selatan        : Tanah I Putu Tuste,
  • sebelah timur                       : Tanah Bagian Lalu Karna ,
  • sebelah barat                       : Tanah Wayan Suriana.
    • Bagian LALU KARNA seluas 2/6 X 81 are = 27 are dengan batas – batas sebagai berikut :
  • sebelah utara                       : Tanah Bagian Mashar Abuandi, Cs.,
  • sebelah selatan        : Tanah I Putu Tuste,
  • sebelah timur                       : Tanah I Ketut Citre
  • sebelah barat                       : Tanah Bagian Lalu Sedang.
    • Bagian MASHAR ABUANDI, MAHRUN AFANDI, ARIS TOSANDI, MARHAN RISTU, IHLAS SABIRIN, PUJI ANI, MOH. IDRIS NUR, MAHIDUN,, seluas 1/6 X 81 are = 13,5 are dengan batas – batas sebagai berikut :
  • sebelah utara                       : Tanah LTDC,
  • sebelah selatan        : Tanah Bagian Lalu Karna,
  • sebelah timur                       : Tanah I Ketut Citre
  • sebelah barat                       : Tanah Bagian Lalu Gufran.

 

  1. Menyatakan hukum Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 26 /Pdt. G/2016/PN.Pya tanggal 17 Nopember 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 19/PDT/2017/PT. MTR tanggal 22 Maret 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung R. I Nomor 2736. K/ Pdt/2017 tanggal 22 Desember 2017,  tidak dapat dilaksanakan (Non ekskutable).

 

  1. Memerintakan untuk Mengangkat Sita Eksekusi atas dan atau tidak melaksanakan Eksekusi Pengosongan Lanjutan sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya  Nomor W25. U6/1427/HK. 02/6/2021 bertanggal 23 Juni 2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 26 /Pdt. G/2016/PN.Pya tanggal 17 Nopember 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 19/PDT/2017/PT. MTR tanggal 22 Maret 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung R. I Nomor 2736. K/ Pdt/2017 tanggal 22 Desember 2017 terhadap tanah Hak Milik para Pelawan yang sekarang dikuasai dan dimiliki oleh semua keturunannya LALU RUMASIH berdasarkan kawarisan  Putusan Pengadilan Agama Praya  Nomor : 147 / Pdt.G / 2008 / PA. PRA. dan Berita Acara Eksekusi Nomor : 147 / Pdt.G / 2008 / PA. PRA  dan secara fakta dikuatkan lagi dengan adanya suatu pengakuan dari Kepala Desa Kuta berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan tertanggal 05 Maret 2021 terhadap tanah warisan Alm. LALU RUMASIH .
  2. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.

 

Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak