Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
281/Pdt.P/2025/PN Pya SAPIRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 281/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAPIRAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  2. Menyatakan sah perbaikan Nama yaitu SAPIRAH, lahir TibuSisok  pada tanggal 28 DESEMBER 1973 diperbaiki menjadi SAPIRUDIN, lahir  di Tibu Sisok  pada tanggal 28 DESEMBER 1973 sebagaimana tersebut  dalam ijazah Anak Pemohon M-SMK/K13-3/23/1268990   tertanggal 06 Mei 2023;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak