Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
273/Pdt.P/2025/PN Pya LUKMAN HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 273/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUKMAN HAKIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan nama LUKMAN HADI Lahir di Ularnaga pada Tanggal 24 Oktober 1984, yang seharusnya LUKMAN HAKIM Lahir di Ularnaga pada Tanggal 31 Desember 1985  sesuai dengan Buku Nikah Pemohon dengan Nomor 5202051092025014;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Registrasi yang disediakan untuk itu;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya