INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.Bth/2025/PN Pya | 1.MUH. TAJIR 2.AISAH 3.RUMLAH |
H. RUSDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Bth/2025/PN Pya | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Maka berdasarkan segala apa yang diuraikan diatas, sudilah kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan: PRIMAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka: SUBSIDAIR: Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |