Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2024/PN Pya RAMDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAMDAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

              Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Ramdan lahir di Karang Baru pada tanggal 31 Desember 1888 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-22072024-0156, Ijazah dan identitas pendukung lainnya;
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama bernama Hamdan lahir di Praya, pada tanggal 5 Maret 1990 yang tercatat dalam Passport Nomor B6310912 adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya