Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2025/PN Pya 1.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
2.Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
3.Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
HAMBALI ALIAS ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 297/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6695/N.2.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
2Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
3Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMBALI ALIAS ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa HAMBALI Alias ALI, bersama saksi AHMADI (penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat kantor PT. BPR NTB Perseroda Cabang Pringgarata di Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan “mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar Pukul 01.00 Wita, di Rumah Terdakwa HAMBALI Alias ALI di Dusun Kwang Jukut, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah Terdakwa HAMBALI Alias ALI bersama Saksi AHMADI (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) selesai selesai berdiskusi terkait target pencurian Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata sehingga Terdakwa dan Saksi AHMADI bergerak menuju target,sekitar Pukul 02.00 Wita, di Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa dan Saksi AHMADI masuk dengan cara melompati Pagar belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata kemudian Saksi AHMADI meminta Terdakwa berdiam di bawah terop di belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata tersebut untuk menunggu Saksi AHMADI mengubah arah CCTV yang berada di belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, setelah CCTV tersebut digeser, Terdakwa diminta mendekat kearah Saksi AHMADI untuk menyerahkan Karung Yang Terdakwa bawa berisikan Linggis, Cukit, dan 2 (dua) buah Obeng, kemudian Saksi AHMADI mengeluarkan Cukit tersebut untuk Mencongkel jendela hingga jendela tersebut terbuka,  yang kemudian Saksi AHMADI meminta Terdakwa Mencari kayu untuk mengganjal jendela tersebut, setelah berhasil mengganjal jendela, kemudian saksi AHMADI membongkar tralis besi jendela dengan cukit, selanjutnya Terdakwa dan Saksi AHMADI masuk ke dalam kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, setelah masuk ke dalam Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Saksi AHMADI Membuka pintu belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata dari dalam, kemudian Terdakwa dan Saksi AHMADI berusaha masuk ke ruang Manager yang saat itu terkunci, kemudian Saksi AHMADI membuka pintu ruang manager dengan cara mencongkel pintu tersebut menggunakan Cukit, kemudian Saksi AHMADI meletakkan alas dari koran dan Keset untuk alas berangkas kemudian meminta Terdakwa untuk membantunya menarik berangkas, setelah Terdakwa bersama Saksi AHMADI menggeser Brangkas tersebut ke tempat yang lebih luas di dalam ruang manager Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Terdakwa memegang berangkas tersebut untuk menahannya dan Saksi AHMADI berusaha dengan paksa dengan Cukit dan Obeng yang dibawa untuk mebuka Brangkas Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, sekitar 3 (tiga) jam kemudian Terdakwa dan Saksi AHMADI berhasil membuka Brangkas pertama namun hanya ditemukan dokumen sehingga Terdakwa dan saksi AHMADI tidak mengambil isi berangkas pertama dan kemudian beralih ke Berangkas kedua, setelah setelah berhasil dibuka paksa Terdakwa dan saksi AHMADI menemukan cashbox kecil yang berisikan uang, kemudian saksi AHMADI memasukkan uang dalam cashbox tersebut ke dalam kain putih, selanjutnya Saksi AHMADI mencari DVR CCTV kantor, dan Saksi AHMADI melepasnya dan memasukkannya ke dalam kain yang juga berisikan alatalat untuk melakukan pencurian, dan membawa uang dan DVR CCTV tersebut keluar dari kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata melalui jendela yang Terdakwa dan Saksi AHMADI bobol untuk masuk dan kemudian keluar melalui pintu belakang yang sudah dibuka oleh Saksi AHMADI sebelumnya dan berjalan menuju Kebun di Belakang kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, Selanjutnya karena Terdakwa dan saksi AHMADI kelelahan dan mengira pagi akan segera muncul matahari, saksi AHMADI menelpon Sdr. SAPAR (Daftar Pencarian Orang/DPO) menjemput Terdakwa dan Saksi AHMADI, tidak lama kemudian, Sdr. SAPAR (DPO) datang menggunakan sepeda motor Supra dan kemudian dengan bonceng 3 (tiga), Sdr. SAPAR (DPO) mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Supra tersebut menuju rumah Terdakwa tepatnya di gang sebelah timur rumah Terdakwa yang beralamat di Kuang jukut, Desa pringgarata, Kecamatan Pringgarata, dan kemudian Saksi AHMADI memberikan Sdr. SAPAR (DPO) uang sejumlah Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing-masing penumpang sehingga Sdr. SAPAR (DPO) memperoleh Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Saksi AHMADI menjelaskan kepada Terdakwa untuk mengambil bagian uang hasil curian Terdakwa besok di rumah Saksi AHMADI, setelah itu Terdakwa mengambilkan kendaraan Saksi AHMADI di rumah Terdakwa ke tempat saksi AHMADI di depan gang rumah Terdakwa, dan kemudian saksi AHMADI pulang kerumah Saksi AHMADI membawa uang hasil curian;
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 07.05 Wita, saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI datang ke kantor PT. BPR NTB Perseroda dan bertemu Saksi HENDRA SUNTANA Petugas Penjaga Malam kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata yang mengatakan bank kebobolan, kemudian saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI masuk dan melihat bahwa brangkas sudah berada di luar ruangan berserta dokumen dan mapmap yang berserakan, kemudian saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI masuk ke ruang pimpinan dan melihat bahwa ruang Khasanah sudah terbongkar dan semua isi ruang Khasanah sudah tidak pada tempatnya, Kemudian saksi  BAIQ ENIK NURIWAYATI memanggil Saksi HENDRA SUNTANA dan meminta Saksi HENDRA SUNTANA untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peringgarata, sementara Saksi HENDRA SUNTANA pergi melapor ke Polsek, selanjutnya saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI menelpon lewat aplikasi Whatsapp dengan Panggilan Video Call kepada Saksi SAHDAN selaku Pimpinan kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, Setelah terhubung saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI melaporkan kejadian pencurian  tersebut kepada Saksi SAHDAN dan meminta  Saksi SAHDAN untuk segera ke kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, dan pada saat menelpon Video call tersebut saksi SAHDAN meminta saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI untuk memfoto tempat kejadian tersebut di kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata untuk dilaporan ke kantor pusat PT. BPR NTB Perseroda, Setelah itu saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI menunggu Saksi HENDRA SUNTANA Kembali dan mengamankan situasi agar tidak ada orang lain lagi yang masuk ke kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata hingga datang aparat kepolisian;
  • Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, Terdakwa datang ke rumah saksi AHMADI di sekitar Lembar Kabupaten Lombok Barat untuk meminta bagian hasil curiannya dan menerima sejumlah Rp 11.075.000, (Sebelas Juta Tujuh Puluh Lima ribu rupiah) dan sisanya merupakan bagian hasil curian untuk Saksi AHMADI;
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa HAMBALI Alias ALI dan Saksi AHMADI, Kantor Bank BPR NTB Cabang Pringgarata mengalami kerugian sebesar Rp. 54.250.000, (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------

--------------Perbuatan Terdakwa bersama Saksi AHMADI (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. --------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa HAMBALI Alias ALI, bersama saksi AHMADI (penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat kantor PT. BPR NTB Perseroda Cabang Pringgarata di Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan “mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar Pukul 01.00 Wita, di Rumah Terdakwa HAMBALI Alias ALI di Dusun Kwang Jukut, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah Terdakwa HAMBALI Alias ALI bersama Saksi AHMADI (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) selesai selesai berdiskusi terkait target pencurian Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata sehingga Terdakwa dan Saksi AHMADI bergerak menuju target,sekitar Pukul 02.00 Wita, di Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa dan Saksi AHMADI masuk dengan cara melompati Pagar belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata kemudian Saksi AHMADI meminta Terdakwa berdiam di bawah terop di belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata tersebut untuk menunggu Saksi AHMADI mengubah arah CCTV yang berada di belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, setelah CCTV tersebut digeser, Terdakwa diminta mendekat kearah Saksi AHMADI untuk menyerahkan Karung Yang Terdakwa bawa berisikan Linggis, Cukit, dan 2 (dua) buah Obeng, kemudian Saksi AHMADI mengeluarkan Cukit tersebut untuk Mencongkel jendela hingga jendela tersebut terbuka,  yang kemudian Saksi AHMADI meminta Terdakwa Mencari kayu untuk mengganjal jendela tersebut, setelah berhasil mengganjal jendela, kemudian saksi AHMADI membongkar tralis besi jendela dengan cukit, selanjutnya Terdakwa dan Saksi AHMADI masuk ke dalam kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, setelah masuk ke dalam Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Saksi AHMADI Membuka pintu belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata dari dalam, kemudian Terdakwa dan Saksi AHMADI berusaha masuk ke ruang Manager yang saat itu terkunci, kemudian Saksi AHMADI membuka pintu ruang manager dengan cara mencongkel pintu tersebut menggunakan Cukit, kemudian Saksi AHMADI meletakkan alas dari koran dan Keset untuk alas berangkas kemudian meminta Terdakwa untuk membantunya menarik berangkas, setelah Terdakwa bersama Saksi AHMADI menggeser Brangkas tersebut ke tempat yang lebih luas di dalam ruang manager Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Terdakwa memegang berangkas tersebut untuk menahannya dan Saksi AHMADI berusaha dengan paksa dengan Cukit dan Obeng yang dibawa untuk mebuka Brangkas Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, sekitar 3 (tiga) jam kemudian Terdakwa dan Saksi AHMADI berhasil membuka Brangkas pertama namun hanya ditemukan dokumen sehingga Terdakwa dan saksi AHMADI tidak mengambil isi berangkas pertama dan kemudian beralih ke Berangkas kedua, setelah setelah berhasil dibuka paksa Terdakwa dan saksi AHMADI menemukan cashbox kecil yang berisikan uang, kemudian saksi AHMADI memasukkan uang dalam cashbox tersebut ke dalam kain putih, selanjutnya Saksi AHMADI mencari DVR CCTV kantor, dan Saksi AHMADI melepasnya dan memasukkannya ke dalam kain yang juga berisikan alatalat untuk melakukan pencurian, dan membawa uang dan DVR CCTV tersebut keluar dari kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata melalui jendela yang Terdakwa dan Saksi AHMADI bobol untuk masuk dan kemudian keluar melalui pintu belakang yang sudah dibuka oleh Saksi AHMADI sebelumnya dan berjalan menuju Kebun di Belakang kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, Selanjutnya karena Terdakwa dan saksi AHMADI kelelahan dan mengira pagi akan segera muncul matahari, saksi AHMADI menelpon Sdr. SAPAR (Daftar Pencarian Orang/DPO) menjemput Terdakwa dan Saksi AHMADI, tidak lama kemudian, Sdr. SAPAR (DPO) datang menggunakan sepeda motor Supra dan kemudian dengan bonceng 3 (tiga), Sdr. SAPAR (DPO) mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Supra tersebut menuju rumah Terdakwa tepatnya di gang sebelah timur rumah Terdakwa yang beralamat di Kuang jukut, Desa pringgarata, Kecamatan Pringgarata, dan kemudian Saksi AHMADI memberikan Sdr. SAPAR (DPO) uang sejumlah Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing-masing penumpang sehingga Sdr. SAPAR (DPO) memperoleh Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Saksi AHMADI menjelaskan kepada Terdakwa untuk mengambil bagian uang hasil curian Terdakwa besok di rumah Saksi AHMADI, setelah itu Terdakwa mengambilkan kendaraan Saksi AHMADI di rumah Terdakwa ke tempat saksi AHMADI di depan gang rumah Terdakwa, dan kemudian saksi AHMADI pulang kerumah Saksi AHMADI membawa uang hasil curian;
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 07.05 Wita, saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI datang ke kantor PT. BPR NTB Perseroda dan bertemu Saksi HENDRA SUNTANA Petugas Penjaga Malam kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata yang mengatakan bank kebobolan, kemudian saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI masuk dan melihat bahwa brangkas sudah berada di luar ruangan berserta dokumen dan mapmap yang berserakan, kemudian saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI masuk ke ruang pimpinan dan melihat bahwa ruang Khasanah sudah terbongkar dan semua isi ruang Khasanah sudah tidak pada tempatnya, Kemudian saksi  BAIQ ENIK NURIWAYATI memanggil Saksi HENDRA SUNTANA dan meminta Saksi HENDRA SUNTANA untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peringgarata, sementara Saksi HENDRA SUNTANA pergi melapor ke Polsek, selanjutnya saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI menelpon lewat aplikasi Whatsapp dengan Panggilan Video Call kepada Saksi SAHDAN selaku Pimpinan kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, Setelah terhubung saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI melaporkan kejadian pencurian  tersebut kepada Saksi SAHDAN dan meminta  Saksi SAHDAN untuk segera ke kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, dan pada saat menelpon Video call tersebut saksi SAHDAN meminta saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI untuk memfoto tempat kejadian tersebut di kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata untuk dilaporan ke kantor pusat PT. BPR NTB Perseroda, Setelah itu saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI menunggu Saksi HENDRA SUNTANA Kembali dan mengamankan situasi agar tidak ada orang lain lagi yang masuk ke kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata hingga datang aparat kepolisian;
  • Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, Terdakwa datang ke rumah saksi AHMADI di sekitar Lembar Kabupaten Lombok Barat untuk meminta bagian hasil curiannya dan menerima sejumlah Rp 11.075.000, (Sebelas Juta Tujuh Puluh Lima ribu rupiah) dan sisanya merupakan bagian hasil curian untuk Saksi AHMADI;
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa HAMBALI Alias ALI dan Saksi AHMADI, Kantor Bank BPR NTB Cabang Pringgarata mengalami kerugian sebesar Rp. 54.250.000, (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------

--------------Perbuatan Terdakwa bersama Saksi AHMADI (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, dan Ke-4 KUHPidana.-

 

LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa HAMBALI Alias ALI, bersama saksi AHMADI (penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat kantor PT. BPR NTB Perseroda Cabang Pringgarata di Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan “mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, , dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar Pukul 01.00 Wita, di Rumah Terdakwa HAMBALI Alias ALI di Dusun Kwang Jukut, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah Terdakwa HAMBALI Alias ALI bersama Saksi AHMADI (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) selesai selesai berdiskusi terkait target pencurian Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata sehingga Terdakwa dan Saksi AHMADI bergerak menuju target,sekitar Pukul 02.00 Wita, di Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa dan Saksi AHMADI masuk dengan cara melompati Pagar belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata kemudian Saksi AHMADI meminta Terdakwa berdiam di bawah terop di belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata tersebut untuk menunggu Saksi AHMADI mengubah arah CCTV yang berada di belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, setelah CCTV tersebut digeser, Terdakwa diminta mendekat kearah Saksi AHMADI untuk menyerahkan Karung Yang Terdakwa bawa berisikan Linggis, Cukit, dan 2 (dua) buah Obeng, kemudian Saksi AHMADI mengeluarkan Cukit tersebut untuk Mencongkel jendela hingga jendela tersebut terbuka,  yang kemudian Saksi AHMADI meminta Terdakwa Mencari kayu untuk mengganjal jendela tersebut, setelah berhasil mengganjal jendela, kemudian saksi AHMADI membongkar tralis besi jendela dengan cukit, selanjutnya Terdakwa dan Saksi AHMADI masuk ke dalam kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, setelah masuk ke dalam Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Saksi AHMADI Membuka pintu belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata dari dalam, kemudian Terdakwa dan Saksi AHMADI berusaha masuk ke ruang Manager yang saat itu terkunci, kemudian Saksi AHMADI membuka pintu ruang manager dengan cara mencongkel pintu tersebut menggunakan Cukit, kemudian Saksi AHMADI meletakkan alas dari koran dan Keset untuk alas berangkas kemudian meminta Terdakwa untuk membantunya menarik berangkas, setelah Terdakwa bersama Saksi AHMADI menggeser Brangkas tersebut ke tempat yang lebih luas di dalam ruang manager Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Terdakwa memegang berangkas tersebut untuk menahannya dan Saksi AHMADI berusaha dengan paksa dengan Cukit dan Obeng yang dibawa untuk mebuka Brangkas Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, sekitar 3 (tiga) jam kemudian Terdakwa dan Saksi AHMADI berhasil membuka Brangkas pertama namun hanya ditemukan dokumen sehingga Terdakwa dan saksi AHMADI tidak mengambil isi berangkas pertama dan kemudian beralih ke Berangkas kedua, setelah setelah berhasil dibuka paksa Terdakwa dan saksi AHMADI menemukan cashbox kecil yang berisikan uang, kemudian saksi AHMADI memasukkan uang dalam cashbox tersebut ke dalam kain putih, selanjutnya Saksi AHMADI mencari DVR CCTV kantor, dan Saksi AHMADI melepasnya dan memasukkannya ke dalam kain yang juga berisikan alatalat untuk melakukan pencurian, dan membawa uang dan DVR CCTV tersebut keluar dari kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata melalui jendela yang Terdakwa dan Saksi AHMADI bobol untuk masuk dan kemudian keluar melalui pintu belakang yang sudah dibuka oleh Saksi AHMADI sebelumnya dan berjalan menuju Kebun di Belakang kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, Selanjutnya karena Terdakwa dan saksi AHMADI kelelahan dan mengira pagi akan segera muncul matahari, saksi AHMADI menelpon Sdr. SAPAR (Daftar Pencarian Orang/DPO) menjemput Terdakwa dan Saksi AHMADI, tidak lama kemudian, Sdr. SAPAR (DPO) datang menggunakan sepeda motor Supra dan kemudian dengan bonceng 3 (tiga), Sdr. SAPAR (DPO) mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Supra tersebut menuju rumah Terdakwa tepatnya di gang sebelah timur rumah Terdakwa yang beralamat di Kuang jukut, Desa pringgarata, Kecamatan Pringgarata, dan kemudian Saksi AHMADI memberikan Sdr. SAPAR (DPO) uang sejumlah Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing-masing penumpang sehingga Sdr. SAPAR (DPO) memperoleh Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Saksi AHMADI menjelaskan kepada Terdakwa untuk mengambil bagian uang hasil curian Terdakwa besok di rumah Saksi AHMADI, setelah itu Terdakwa mengambilkan kendaraan Saksi AHMADI di rumah Terdakwa ke tempat saksi AHMADI di depan gang rumah Terdakwa, dan kemudian saksi AHMADI pulang kerumah Saksi AHMADI membawa uang hasil curian;
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 07.05 Wita, saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI datang ke kantor PT. BPR NTB Perseroda dan bertemu Saksi HENDRA SUNTANA Petugas Penjaga Malam kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata yang mengatakan bank kebobolan, kemudian saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI masuk dan melihat bahwa brangkas sudah berada di luar ruangan berserta dokumen dan mapmap yang berserakan, kemudian saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI masuk ke ruang pimpinan dan melihat bahwa ruang Khasanah sudah terbongkar dan semua isi ruang Khasanah sudah tidak pada tempatnya, Kemudian saksi  BAIQ ENIK NURIWAYATI memanggil Saksi HENDRA SUNTANA dan meminta Saksi HENDRA SUNTANA untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peringgarata, sementara Saksi HENDRA SUNTANA pergi melapor ke Polsek, selanjutnya saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI menelpon lewat aplikasi Whatsapp dengan Panggilan Video Call kepada Saksi SAHDAN selaku Pimpinan kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, Setelah terhubung saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI melaporkan kejadian pencurian  tersebut kepada Saksi SAHDAN dan meminta  Saksi SAHDAN untuk segera ke kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, dan pada saat menelpon Video call tersebut saksi SAHDAN meminta saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI untuk memfoto tempat kejadian tersebut di kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata untuk dilaporan ke kantor pusat PT. BPR NTB Perseroda, Setelah itu saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI menunggu Saksi HENDRA SUNTANA Kembali dan mengamankan situasi agar tidak ada orang lain lagi yang masuk ke kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata hingga datang aparat kepolisian;
  • Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, Terdakwa datang ke rumah saksi AHMADI di sekitar Lembar Kabupaten Lombok Barat untuk meminta bagian hasil curiannya dan menerima sejumlah Rp 11.075.000, (Sebelas Juta Tujuh Puluh Lima ribu rupiah) dan sisanya merupakan bagian hasil curian untuk Saksi AHMADI;
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa HAMBALI Alias ALI dan Saksi AHMADI, Kantor Bank BPR NTB Cabang Pringgarata mengalami kerugian sebesar Rp. 54.250.000, (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------

--------------Perbuatan Terdakwa bersama Saksi AHMADI (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya