Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama M. ALI lahir di Telong Elong pada tanggal 01-07-1975 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran dan dokumen lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama ALI lahir di Ketangga tanggal 31-12-1975 yang tercantum dalam Paspor No. R 153840 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|