Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2025/PN Pya NURSAM 1.PT. SPEAR INDONESIA
2.MARIDUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat A-1.67.PDT.PMH.LO_AMP.11.2025
Penggugat
NoNama
1NURSAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI ARDIANSYAH, S.H.,M.H.NURSAM
Tergugat
NoNama
1PT. SPEAR INDONESIA
2MARIDUN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AMRULLAH S.H., dkkPT. SPEAR INDONESIA
2AMRULLAH S.H., dkkMARIDUN
Turut Tergugat
NoNama
1SHINICHI KUBODERA
2I NYOMAN MERTHA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Obyek Sengketa adalah sah milik Penggugat;
  3. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan yang dilakukan  Para Tergugat yaitu mengklaim obyek sengketa sebagai miliknya atas dasar Pembelian dari Penggugat  yang disertai tindakan  penguasaan fisik yang saat ini dilakukan Para Tergugat di atas tanah obyek sengketa adalah Tindakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan hukum sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini;
  5. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang terbit akibat Perbuatan Melawan Hukum  yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum kepada Para Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya  menyerahkan Obyek  Sengketa kepada Penggugat selaku Pemilik yang sah tanpa syarat, dalam Keadaan baik, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi morill sebesar Rp. Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), dan ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp.3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) secara tanggung renteng;
  8. Menghukum kepada Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 
  9. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau ;

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak