Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil tersebut diatas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pelawan
- Menyatakan Perlawanan Para pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan Para pelawan adalah Pelawan yang jujur.
- Menyatakan bahwa benar Para Pelawan adalah ahli waris dari alm. Amaq Ayunah
- Menyatakan bahwa benar tanah yang tersita adalah tanah yang belum dibagi waris.
- Menyatakan bahwa benar tanah Tersita dikuasai secara turun temurun sampai saat ini oleh Para Pelawan
- Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik sah dari tanah dengan nomor sertifikat 104 atas nama Lalu Darwilang dan tanah dengan No. SPPT (NOP) : 52.02.120.008.009-0035.0 serta tanah dengan No. SPPT (NOP) : 52.02.120.008.009-0036.0 atas nama Lalu Karne, yang diperoleh dari warisan orang tua para pelawan dan belum dibagi waris.
- Menyatakan tanah Sita Eksekusi adalah cacat hukum dan harus ditolak karena tidak sesuai dengan penetapan sita eksekusi nomor : 12/PEN-Pdt.Sita.EKS/2019/PN.Pya dengan yang Tersita.
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali penetapan sita eksekusi tanggal 4 September 2019 dengan Nomor :12/PEN-Pdt.Sita.EKS./2019/PN.Pya dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 12/BA-SITA-EKS/2018/PN.Pya, tertanggal 11 Desember 2019.
- Menyatakan Hukum terhadap tanah yang menjadi jaminan hutang dengan akta hipotik No.23/HP/1989 adalah tidak dapat dilaksanakan (An Exekusitabel)
- Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk pada Putusan ini.
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Para Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita 1 dan 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |