Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa JANWAR HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Selong Belanak Desa Selong Belanak, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |