| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa AHMAD FENDY PUJIANTO pada hari Senin Tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 16.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Monyel Desa Teruwai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA Saksi MAFIT SUHERJAN (dalam penuntutan terpisah) datang kerumah Terdakwa di Dusun Monyel Desa Teruwai Kecamatan Pujut untuk menanyakan ada atau tidak narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengatakan jika narkotika jenis sabu telah ada dan meminta Saksi MAFIT SUHERJAN untuk menunggu, kemudian sekitar pukul 15.30 WITA Terdakwa menghubungi seseorang bernama MERIP (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumah MERIP (DPO) di Dusun Sepang Desa Teruwai Kecamatan Pujut kemudian sesampainya dirumah MERIP (DPO) Terdakwa beertemu dengan MERIP (DPO) dan langsung memberikan uang sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang muka yang sisa pembayarannya akan Terdakwa bayar lunas setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual seluruhnya kemudian MERIP (DPO) memberikan Terdakwa sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram kemudian Terdakwa pulang dengan membawa 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram. Selanjutnya sekitar pukul 16.10 WITA Terdakwa sampai di rumah Terdakwa di Dusun Monyel Desa Teruwai Kecamatan Pujut kemudian Terdakwa memberitahu kepada Saksi MAFIT SUHERJAN bahwa narkotika jenis sabu telah ada dan kemudian Saksi MAFIT SUHERJAN mengatakan jika akan membeli narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa menyisihkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram kepada Saksi MAFIT SUHERJAN kemudian Saksi MAFIT SUHERJAN memberikan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang muka pembelian narkotika jenis sabu tersebut kemudian Saksi MAFIT SUHERJAN pulang menuju rumah Saksi MAFIT SUHERJAN. Selanjutnya pada hari yang sama pukul 22.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Dussn Monyel, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti terkait Narkotika berupa: 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (ditemukan di samping dia diatas kassur tempat dia tidur), 7 (Tujuh) poket plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (Dua) bendel plastic klip transparan kosong, 10 (Sepuluh) poket plastic klip transparan kosong, 1 (Satu) buah rangkaian alat hisap (Bong), 1 (Satu) buah kaca bening, 2 (Dua) buah sekop, 1 (Satu) buah alat timbang digital warna hitam, 1 (Satu) buah korek gas, 1 (Satu) buah gunting, 1 (Satu) unit HP android oppo Reno12 5G warna Silver dengan nomor (IMEI1: 865036071077950, IMEI2: 865036071077943, 1 (Satu) Unit HP Nokia Senter warna Hitam, Uang sejumlah Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) buah dompet warna hitam. kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju ke Polres Lombok Tengah;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 42/11941.5/2025 yang ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian I GUNAJI AGUS WIBOWO pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 10.15 Wita bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Praya, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih (netto) 3,44 (tiga koma empat empat) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kritasl bening diduga narkotika gol I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa digunakan untuk kepentingan baran bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0377 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. NIP. 19810419 200501 1 001, dimana dilakukan pengujian terhadap sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Tersangka AHMAD FENDY PUJIANTO dengan kesimpulan Sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AHMAD FENDY PUJIANTO pada hari Senin Tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 16.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Monyel Desa Teruwai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA Saksi MAFIT SUHERJAN (dalam penuntutan terpisah) datang kerumah Terdakwa di Dusun Monyel Desa Teruwai Kecamatan Pujut untuk menanyakan ada atau tidak narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengatakan jika narkotika jenis sabu telah ada dan meminta Saksi MAFIT SUHERJAN untuk menunggu, kemudian sekitar pukul 15.30 WITA Terdakwa menghubungi seseorang bernama MERIP (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumah MERIP (DPO) di Dusun Sepang Desa Teruwai Kecamatan Pujut kemudian sesampainya dirumah MERIP (DPO) Terdakwa beertemu dengan MERIP (DPO) dan langsung memberikan uang sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang muka yang sisa pembayarannya akan Terdakwa bayar lunas setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual seluruhnya kemudian MERIP (DPO) memberikan Terdakwa sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram kemudian Terdakwa pulang dengan membawa 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram. Selanjutnya sekitar pukul 16.10 WITA Terdakwa sampai di rumah Terdakwa di Dusun Monyel Desa Teruwai Kecamatan Pujut kemudian Terdakwa memberitahu kepada Saksi MAFIT SUHERJAN bahwa narkotika jenis sabu telah ada dan kemudian Saksi MAFIT SUHERJAN mengatakan jika akan membeli narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa menyisihkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram kepada Saksi MAFIT SUHERJAN kemudian Saksi MAFIT SUHERJAN memberikan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang muka pembelian narkotika jenis sabu tersebut kemudian Saksi MAFIT SUHERJAN pulang menuju rumah Saksi MAFIT SUHERJAN. Selanjutnya pada hari yang sama pukul 22.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Dussn Monyel, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti terkait Narkotika berupa: 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (ditemukan di samping dia diatas kassur tempat dia tidur), 7 (Tujuh) poket plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (Dua) bendel plastic klip transparan kosong, 10 (Sepuluh) poket plastic klip transparan kosong, 1 (Satu) buah rangkaian alat hisap (Bong), 1 (Satu) buah kaca bening, 2 (Dua) buah sekop, 1 (Satu) buah alat timbang digital warna hitam, 1 (Satu) buah korek gas, 1 (Satu) buah gunting, 1 (Satu) unit HP android oppo Reno12 5G warna Silver dengan nomor (IMEI1: 865036071077950, IMEI2: 865036071077943, 1 (Satu) Unit HP Nokia Senter warna Hitam, Uang sejumlah Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) buah dompet warna hitam. kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju ke Polres Lombok Tengah;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 42/11941.5/2025 yang ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian I GUNAJI AGUS WIBOWO pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 10.15 Wita bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Praya, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih (netto) 3,44 (tiga koma empat empat) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kritasl bening diduga narkotika gol I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa digunakan untuk kepentingan baran bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0377 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. NIP. 19810419 200501 1 001, dimana dilakukan pengujian terhadap sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Tersangka AHMAD FENDY PUJIANTO dengan kesimpulan Sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |