Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa WAWAN DARMAWAN pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Dusun Jurang Are, Desa Bonder, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Jurang Are, Desa Bonder, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah, Saksi AHMAD RIANTO dan Saksi BAHARUDIN mengajak Saksi MULIADI untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan yang akan dilakukan oleh Saksi AHMAD RIANTO dan Saksi BAHARUDIN. Selanjutnya Saksi AHMAD RIANTO dan Saksi BAHARUDIN bersama dengan Saksi MULIADI masuk kedalam rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan penggeladahan badan maupun sekitar tempat kejadian dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) bendel plastik klip transparan dan uang tunai sebesar Rp. 255.000, (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di dalam dompet warna hitam milik terdakwa, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong dan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru ditemukan di lantai teras dalam rumah terdakwa. Selanjutnya Saksi AHMAD RIANTO dan Saksi BAHARUDIN mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbanganberat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp. 255.000, (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong dan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru tersebut bersama dengan terdakwa ke Polres Lombok Tengah.
- Bahwa terdakwa menguasai, menyimpan, dan memiliki Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidaktidaknya dari pejabat yang berwenang dan tidak sedang ketergantungan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza No. LHU.117.K.05.16.24.0429 tanggal 04 Juli 2024 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa WAWAN DARMAWAN pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Dusun Jurang Are, Desa Bonder, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Jurang Are, Desa Bonder, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah, Saksi AHMAD RIANTO dan Saksi BAHARUDIN mengajak Saksi MULIADI untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan yang akan dilakukan oleh Saksi AHMAD RIANTO dan Saksi BAHARUDIN. Selanjutnya Saksi AHMAD RIANTO dan Saksi BAHARUDIN bersama dengan Saksi MULIADI masuk kedalam rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan penggeladahan badan maupun sekitar tempat kejadian dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbanganberat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) bendel plastik klip transparan dan uang tunai sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di dalam dompet warna hitam milik terdakwa, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong dan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru ditemukan di lantai teras dalam rumah terdakwa. Selanjutnya Saksi AHMAD RIANTO dan Saksi BAHARUDIN mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbanganberat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong dan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru tersebut bersama dengan terdakwa ke Polres Lombok Tengah.
- Bahwa Saksi AHMAD RIANTO dan Saksi BAHARUDIN kemudian menanyakan siapa pemilik barang-barang tersebut lalu terdakwa mengatakan jika barang-barang tersebut adalah milik terdakwa yang telah terdakwa beli dari Sdr. TEDI CAHYADI (DPO) yang mana tujuan terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi di rumah terdakwa yaitu dengan cara Terdakwa terlebih dahulu membuat lubang di tutup botol kemudian terdakwa menyambungkan dengan sedotan, setelah itu terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pipa kaca lalu membakar dengan menggunakan korek api setelah muncul asap di dalam pipa kaca selanjutnya terdakwa menghisap pipa kaca tersebut berulang kali seperti orang merokok. Selanjutnya Saksi AHMAD RIANTO dan Saksi BAHARUDIN mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbanganberat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong dan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru bersama terdakwa ke Polres Lombok Tengah.
- Bahwa terdakwa mulai menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu sejak tahun 2022 dan apabila tidak menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu maka akan mengalami efek badan terasa pegal dan lemas dan terdakwa menggunakan narkotika Golongan I jenis sabu tersebut untuk menghilangkan rasa mengantuk pada saat bekerja.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa terdakwa adalah pecandu Narkotika jenis Sabu dan terdakwa telah ketergantungan Narkotika jenis Sabu sejak tahun 2024 dengan penggunaan rutin dalam 2 (dua) kali dalam seminggu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi No. NAR-RI.01534/LHU/BLKPK/V/2024 tanggal 02 Juli 2024 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi apt. Soraya Aulia, S. Farm., M. Farm. dengan kesimpulan sample urine An. WAWAN DARMAWAN tersebut mengandung POSITIF METAMFETAMIN.
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) An. WAWAN DARMAWAN No. R/93/X/KA/pb.02/2024/BNNP tanggal 09 Oktober 2024 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Plh. Kepala Badan Narkotika Nasional Prov. Nusa Tenggara Barat selaku Ketua TIM TAT M. Ridwan, S. AP dengan kesimpulan Tersangka An. RIZKI ABURIZAL BAKRI adalah seorang korban penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kategori sedang dengan pola penggunaan rutin pakai, tidak didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------- |