Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Pya PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Praya 1.SULTAN ARIZONA
2.ANITA
3.NURMAT
4.NASRI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Praya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULTAN ARIZONA
2ANITA
3NURMAT
4NASRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 184.259.588,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 184.259.588,- ( SERATUS DELAPAN  PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 150.000.000,- ( SERATUS LIMA PULUH JUTA ) ditambah bunga sebesar 34.259.588,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :

-  Tanah  dan/atau  bangunan  rumah  tinggal  SHM  No.  753  yang  terletak  di  Desa/Kelurahan Setanggor Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atas nama NURMAT.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak