Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
132/Pid.Sus/2024/PN Pya | 1.SURYO DWIGUNO, S.H. 2.Nandia Amitaria, S.H |
KENEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 132/Pid.Sus/2024/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2461/N.2.11/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa KENEN pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira Jam 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Telok, Desa Sangkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa KENEN menghubungi sdr. DOPI (DPO) melalui telepon untuk memesan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Terdakwa KENEN bertemu dengan sdr. DOPI (DPO) di depan Alfarmart di jalan Raya Ganti, Desa Sengkareng, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Praya pada pukul 16.00 WITA yang kemudian Sdr. DOPI (DPO) menyerahkan Sabu yang dipesan Terdakwa KENEN. Setelah menerima Sabu dari Sdr. DOPI (DPO), Terdakwa KENEN pergi menggunakan sepedah motor milik temannya dan membawa sabu tersebut ke Ruko milik Sdr. Masitah (DPO) yang merupakah teman dekat Terdakwa KENEN yang beralamat di Desa Sangkareng, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Pada pukul 23.00 WITA, Terdakwa KENEN membagi sabu menjadi 2 (dua) dan dimasukan ke dalam plastik bening yang masing masing seberat 2 gram dan 3 gram. Sabu seberat 2 (dua) gram disimpan Terdakwa KENEN di kamar ruko milik Sdr. Masitah (DPO) sedangkan sisa sabu seberat 3 (tiga) gram oleh Terdakwa KENEN dipecah menjadi 15 bungkus plastik kecil untuk dijual. Bahwa setelah 15 bungkus plastik sabu tersebut habis terjual, pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 pukul 10.00 WITA, Terdakwa KENEN kembali menghubungi sdr. DOPI (DPO) melalui telepon untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram sabu dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Pada hari yang sama pukul 20.00 WITA, sdr. DOPI (DPO) memberikan narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa KENEN di depan Alfamart di Jalan Raya Ganti, Desa Sengkareng, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Praya. Setelah transaksi selesai dilakukan, Terdakwa KENEN menggunakan sepedah motor membawa narkotika jenis sabu menuju ke ruko milik Sdri. Masitah (DPO) dan menyimpan narkotika jenis sabu disalah satu kamar di dalam ruko tersebut. Keesokan harinya, pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024, Terdakwa KENEN menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar di ruko milik Sdri. Masitah (DPO). Setelah menggunakan sabu, Terdakwa KENEN membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 17 plastik kecil. Oleh terdakwa KENEN, 17 (tujuh belas) plastik kecil berisi sabu tersebut disimpan di dalam kamar tempat terdakwa KENEN menyimpan 2 (dua) gram sisa sabu yang sebelumnya. Pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2024, pukul 10.00 WITA, Terdakwa KENEN kembali memakai narkotika jenis sabu didalam kamar ruko milik Sdri. Masitah (DPO). Pada sekitar pukul 15.00 WITA, datang seseorang yang Terdakwa KENEN tidak kenal ke ruko milik Sdri. Masitah (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Setelahnya Terdakwa KENEN mengambil 1 (satu) plastik kecil sabu yang disimpan didalam kamar. Setelahnya Terdakwa KENEN memberikan sabu kepada orang tersebut. Setelah menerima sabu, orang tersebut langsung pergi. Setelahnya pada pukul 15.30, petugas kepolisian datang ke ruko milik Sdri. Masitah (DPO) dengan menunjukan surat tugas penangkapan serta surat pengeledahan, petugas kepolisian didampingi oleh saksi dari masyarakat umum melakukan pengeledahan di ruko milik Sdri. Masitah (DPO). Pada saat pengeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti didalam kamar ruko yang diakui Terdakwa KENEN sebagai milik Terdakwa KENEN berupa:
Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Praya diperoleh rincian:
Total keseluruhan Sabu setelah digabungkan didapat berat bersih (netto) 8.02 (delapan koma nol dua) gram yang selanjutnya disisihkan 1 (satu) bungkus dengan berat bersih (netto) 0.07 (nol koma nol tujuh) gram yang dipergunakan untuk kepentingan uji laboraturium BPOM di Mataram dan total keseluruhan setelah disisihkan seberat 7.95 (tujuh koma sembilan lima) gram.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.06.24.0282 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Arpi Susilawan, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan surat Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi NTB Nomor : R-PP.01.01.14A.05.24.1051, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa KENEN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa KENEN pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira Jam 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Telok, Desa Sangkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman memilik berat melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------- Berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat, pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2024 pukul 15.30, petugas kepolisian datang ke ruko milik Sdri. Masitah (DPO) dengan menunjukan surat tugas penangkapan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KENEN. Bahwa setelah melakukan penangkapan, Terdakwa Kenen mengakui bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa KENEN menghubungi sdr. DOPI (DPO) melalui telepon untuk memesan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Terdakwa KENEN bertemu dengan sdr. DOPI (DPO) di depan Alfarmart di jalan Raya Ganti, Desa Sengkareng, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Praya pada pukul 16.00 WITA yang kemudian Sdr. DOPI (DPO) menyerahkan Sabu yang dipesan Terdakwa KENEN. Setelah menerima Sabu dari Sdr. DOPI (DPO), Terdakwa KENEN pergi menggunakan sepedah motor milik temannya dan membawa sabu tersebut ke Ruko milik Sdr. Masitah (DPO) yang merupakah teman dekat Terdakwa KENEN yang beralamat di Desa Sangkareng. Pada pukul 23.00 WITA, Terdakwa KENEN membagi sabu menjadi 2 (dua) yang masiing masing seberat 2 gram dan 3 gram. Sabu seberat 2 (dua) gram disimpan Terdakwa KENEN di kamar ruko milik Sdr. Masitah (DPO) sedangkan sisa sabu seberat 3 (tiga) gram oleh Terdakwa KENEN dipecah menjadi 15 bungkus plastik kecil untuk dijual. Bahwa setelah 15 bungkus sabu tersebut habis terjual, pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 pukul 10.00 WITA, Terdakwa KENEN kembali menghubungi melalui telepon sdr. DOPI (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram sabu dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Bahwa kemudian pada hari yang sama pukul 20.00 WITA, sdr. DOPI (DPO) memberikan narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa KENEN di depan Alfamart di Jalan Raya Ganti, Desa Sengkareng, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Praya. Setelah transaksi selesai dilakukan, Terdakwa KENEN menggunakan sepedah motor membawa narkotika jenis sabu menuju ke RUKO milik sdr. Masitah (DPO) dan menyimpan narkotika jenis sabu disana. Keesokan harinya, pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024, Terdakwa KENEN menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar di ruko milik Sdri. Masitah (DPO). setelah menggunakan sabu, Terdakwa KENEN membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 17 poket. 17 (tujuh belas) poket sabu tersebut disatukan dengan 2 (dua) gram sisa sabu yang sebelumnya telah disimpan Terdakwa KENEN. Pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2024, pukul 10.00 WITA, Terdakwa KENEN memakai narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar ruko milik Sdri. Masitah (DPO). Bahwa pada hari yang sama pada sekitar pukul 15.00 WITA, datang seseorang yang Terdakwa KENEN menjual tidak kenal ke ruko milik Sdri. Masitah (DPO) untuk membeli narkotika seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Setelahnya Terdakwa KENEN mengambil 1 (satu) poket sabu yang disimpan didalam kamar. Setelahnya Terdakwa KENEN memberikan sabu tersebut kepada orang tersebut. Setelah menerima sabu, orang tersebut langsung pergi. Bahwa kemudian pada pukul 15.30, petugas kepolisian yang menangkap Terdakwa KENEN di ruko milik Sdri. Masitah, melakukan pengeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti didalam kamar ruko yang diakui Terdakwa KENEN sebagai milik Terdakwa KENEN berupa:
Total keseluruhan Sabu setelah digabungkan didapat berat bersih (netto) 8.02 (delapan koma nol dua) gram yang selanjutnya disisihkan 1 (satu) bungkus dengan berat bersih (netto) 0.07 (nol koma nol tujuh) gram yang dipergunakan untuk kepentingan uji laboraturium BPOM di Mataram dengan rincian:
Total keseluruhan Sabu setelah digabungkan didapat berat bersih (netto) 8.02 (delapan koma nol dua) gram yang selanjutnya disisihkan 1 (satu) bungkus dengan berat bersih (netto) 0.07 (nol koma nol tujuh) gram yang dipergunakan untuk kepentingan uji laboraturium BPOM di Mataram dan total keseluruhan setelah disisihkan seberat 7.95 (tujuh koma sembilan lima) gram.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.06.24.0282 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Arpi Susilawan, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan surat Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi NTB Nomor : R-PP.01.01.14A.05.24.1051, dengan kesimpulan mengaung Metamfetamun. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa KENEN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |