INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
227/Pid.B/2024/PN Pya | 1.Wennys Kartika Putri, S.H 2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H |
ZAMRONI SURIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 227/Pid.B/2024/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4245/N.2.11/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa ZAMRONI SURIAWAN pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Dusun Landah, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang mana perbuatan Terdakwa ZAMRONI SURIAWAN dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |