Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2024/PN Pya SYARIP bin AMAQ RIANOM EKA APRIAWAN bin H.MURSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYARIP bin AMAQ RIANOM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EKA APRIAWAN bin H.MURSI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan yang telah saya uraikan diatas, saya mohon agar yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara (a-quo) ini memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Dalam Pokok Perkara

Primiar

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan hukum Penggugat merupakan ahli waris yang syah anak dari Almarhum Amaq Rianom, pemilik yang syah dan berhak atas obyek tanah sengketa.
  3. Menyatakan hukum surat – surat yang timbul atas obyek tanah sengketa baik dalam bentuk sertipikat, surat-surat jual beli   atau dalam bentuk apapun baik atas nama Tergugat atau Pihak lain adalah tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat.
  4. Menyatakan hukum gadai atas obyek tanah sengketa oleh Almarhum Amaq Rianom kepada Amaq Sadli dan Amaq Sadli oper alih kepada H.Mursi adalah bertentangan dengan hukum dan telah berakhir sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum dan tidak mengikat.
  5. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat dan orangtua semasa masih hidup yang menguasai obyek tanah kebun tersebut dengan dasar yang tidak jelas dan tidak mau mengembalikan kepada Penggugat merupakan “Perbuatan Melawan Hukum”
  6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek tanah sengketa,  Penggugat mohon agar di Sita Jaminan (CB) terhadap obyek tersebut. Walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau PK (peninjauan Kembali) terhadap tanah sengketa seluas ± 10 are (sepuluh are).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Etaeque Etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak