Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 08.30 WITA telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan ringan, korban atas kejadian penganiayaan tersebut atas nama FARWATI, tempat tanggal lahir Jembe- Lombok Tengah, 31 Desember 1978, umur 45 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, suku sasak, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan mengurus Rumah Tangga, agama Islam, Alamat Dusun Jembe Barat, Desa Saba, Kecamatan Janapria, Kab. Loteng. Tersangka penganiayaan berjumlah dua orang yaitu atas nama SADITA PUJA tempat dan tanggal lahir Jembe- Lombok Tengah, tanggal 12 April tahun 1999, umur 26 tahun, jenis kelamin perempuan, suku Sasak, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Mengurus Rumah tangga, agama Islam, pendidikan terakhir SMA (bisa baca tulis) alamat Dusun Salik, Desa saba, Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah dan atas nama SALMIAH tempat dan tanggal lahir Jembe- Lombok Tengah, tanggal 30 Desember tahun 1979, umur 45 tahun, jenis kelamin perempuan, suku Sasak, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Petani/Pekebun, agama Islam, pendidikan terakhir SMA (bisa baca tulis) alamat Dusun Jembe Barat, Desa saba, Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah. Cara kedua tersangka melakukan penganiayan terhadap korban yaitu tersangka SADITA PUJA mencakar wajah korban dengan menggunakan tangan kanan dan mencakar mulut korban, disaat bersamaan tersangka SALMIAH manarik Rambut korban dengan keras menggunakan tangan kiri dan tangan kanan memukul wajah dan kepala korban.
|