| Dakwaan | Bahwa Terdakwa HERMAN Alias EMBUNG pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira Pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Sedau Barat, Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: 
 Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa HERMAN Alias EMBUNG berangkat dari rumah terdakwa dengan berjalan kaki menuju Gudang Mebel milik saksi RAMSAH yang beralamat di Dusun Sedau Barat, Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan untuk mengambil sejumlah barang. Setelah sampai di depan gudang mebel, yang mana pada saat itu bangunan gudang dikelilingi oleh pagar, dan di bagian depannya terdapat dua bangunan toko yang masing-masing berada di sisi kiri dan kanan gudang. Di antara kedua toko tersebut, terdapat sebuah gerbang yang terbuat dari besi, yang menjadi satu-satunya akses masuk menuju area gudang. Pada saat itu, baik gerbang besi maupun pintu gudang dalam keadaan terkunci.Bahwa terdakwa masuk kedalam area gudang melalui sebuah kebun kosong yang terletak dibelakang gudang dengan melewati pagar tanaman. Selanjutnya terdakwa masuk kedalam gudang dengan cara memanjat dinding gudang dengan berpijak pada tumpukan bahan-bahan mebel dan masuk melalui celah antara atap dengan dinding gudang. Setelah berhasil masuk kedalam gudang, terdakwa mengambil 1 (satu) buah karung beras warna putih dengan garis-garis hijau ukuran 25 kg yang terdakwa temukan dalam keadaan kosong dan tergeletak dilantai gudang, kemudian mengambil 1 (satu) buah mesin gergaji/serkel merk NRT-PRO warna hijau, 1 (satu) buah mesin bor merk DCA warna hijau, 1 (satu) buah mesin gerinda merk BOSCH warna biru tua, dan 1 (satu) buah mesin profil merk MODERN warna silver yang terletak dilantai gudang milik saksi RAMSAH tanpa seizin dan sepengetahuan saksi RAMSAH. Selanjutnya terdakwa memasukan barang-barang tersebut satu per satu kedalam karung dan membawanya keluar dengan cara berpijak pada sebuah meja yang ada di dalam gudang, lalu memanjat dinding dan keluar melalui celah antara dinding dan atap gudang tempat terdakwa masuk sebelumnya.Bahwa setelah berada diluar gudang, terdakwa langsung membawa 1 (satu) buah karung yang berisikan 4 (empat) buah perkakas kayu tersebut dan menyembunyikannya di antara semak belukar di pinggir jalan raya Dusun Sedau Barat, Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 14.00, terdakwa kembali untuk mengambil karung tersebut dan membawanya kerumah saksi SAPOAN HADI yang beralamat di Dusun Jeruk Manis, Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah untuk dijual kepada saksi SATRIAWAN seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMAN Alias EMBUNG, saksi RAMSAH mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).   ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------- |