Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2024/PN Pya H. KHAERUDDIN 1.H. MUHAMAD IDRIS
2.CHUCK WIJAYA
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara PPAT
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat 10/G-Pdt/KH-Ksw/VIII/2024
Penggugat
NoNama
1H. KHAERUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KASWADI, SH.H. KHAERUDDIN
Tergugat
NoNama
1H. MUHAMAD IDRIS
2CHUCK WIJAYA
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas,PENGGUGAT mohon agar mejelis hakim yang memeriksa  dan mengadili perkara ini  menjatuhkan putusan sebagai berikut :

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada TERGUGAT 3 untuk sementara waktu menunda pelaksanaan lelang yang dilakukan sesuai Surat Penetapan Lelang  Nomor S-848/KNL.1403/2024 atas tanah dan bangunan (obyek sengketa) sampai adanya putusan  dalam perkara aquo yang berkekuatan hukum tetap.

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat  oleh TERGUGAT  2  atas tanah dan bangunan (obyek sengketa)  Nomor 186  tanggal 27 Maret 2019 adalah cacat  dan batal demi hukum dan oleh karenanya  Sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan  oleh  TURUT TERGUGAT juga menjadi  cacat hukum.
  3. Menyatakan  hukum  bahwa oleh karena  pelaksanaan  lelang  yang   dilakukan oleh TERGUGAT 1 melalui TERGUGAT 3  (KPKNL)  sesuai  Surat Penetapan    Lelang  Nomor: S-848/KNL.1403/2024  atas tanah dan bangunan (obyek sengketa)  adalah  tidak berdasar  maka dengan demikian   pelaksanaan  lelang yang dilakukan TERGUGAT 1 melalui TERGUGAT 3 tersebut menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan telebih dahulu  (uitvoorbar bijvoraad) meskipun adanya pengajuan vezet, banding ataupun kasasi.
  5. Menghukum kepada TERGUGAT 1  untuk menyerahkan  Sertifikat  tanah dan bangunan SHM  No. 345 tahun 2010, surat ukur  Nomor  207/SBA/2010 tanggal 08 Januari 2010 (obyek sengketa) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum kepada TERGUGAT 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan Sertifikat SHM  No. 345 tahun 2010, surat ukur  Nomor  207/SBA/2010 tanggal 08 Januari 2010 (obyek sengketa) tersebut kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum  kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya  yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Bilamana Majelis Hakimyang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak