| Petitum | 
 Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;Menyatakan hokum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;Menolak permohonan eksekusi  dari Para Pemohon Eksekusi/Para Terlawan terhadap tanah sengketa atas Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 58/Pdt.G/2019/PN.PYA, tanggal 25 Februari  2010 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 53/PDT/ 2020/PT.MTR, tanggal 19 Mei 2020, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;Menyatakan hukum bahwa  obyek sengketa merupakan hak  milik Pelawan (SAIMIN ALIAS INAQ SUDIN)  yang diperoleh berdasarkan alas hak yang sah ;Menyatakan hukum bahwa Pelawan tidak terikat dan atau tunduk terhadap Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 58/Pdt.G/2019/PN.PYA, tanggal 25 Februari  2010 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 53/PDT/ 2020/PT.MTR, tanggal 19 Mei 2020, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;Menghukum Para Terlawan/ Pemohon Eksekusi dan  Para Turut Terlawan/ Termohon Eksekusi untuk mematuhi isi dari Putusan ini ;Menghukum Para Terlawan/Pemohon Eksekusi dan  Para Turut Terlawan /Termohon eksekusi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;Atau bilamana Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadilnya (ex aequo et bono) ; |