Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.DINA KURNIAWATI, S.H.
2.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
3.SURYO DWIGUNO, S.H.
4.Anak Agung Gede Triyatna,SH
ZULFIKAR Alias PIKAR Bin BAHARUDIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4833/N.2.11/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINA KURNIAWATI, S.H.
2SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
3SURYO DWIGUNO, S.H.
4Anak Agung Gede Triyatna,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR Alias PIKAR Bin BAHARUDIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa Zulfikar als Pikar Bin Baharudin (alm) pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 bertempat di  rumah terdakwa di Jl. Ki Hajar Dewantara No. 49 Desa Praya Kec. Praya Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 14 (empat belas) bungkus Kristal putih sabu yang dibungkus dengan mengunakan plastic klip transparan dengan berat keseluruhan 8,946 (delapan koma sembilan ratus empat puluh enam) gram  yang dilakukan oleh terdakwa antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa terdakwa yang sebelumnya membeli narkotika jenis sabu pada tangga 2 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 wita sebanyak 5 (lima) Gram kepada sdr. BOB (DPO) yang beralamat di Bleke, Lombok Tengah dengan harga per gram Rp. 1.100.000,- (satu Juta seratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 wita terdakwa kembali membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. Bob sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per gram Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).

-     Bahwa  kemudian narkotika jenis sabu tersebut dipecah oleh terdakwa dari 1 (satu) gram menjadi 13 (tiga belas) poket yang akan dijual perpoketnya sebesar Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada orang-orang yang pernah memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa baik melalui sarana pesan WhatsAPP maupun secara langsung dengan sistem pembayaran tunai maupun transfer lewat aplikasi DANA. Keuntungan yang diperoleh terdakwa apabila barang terjual habis adalah Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)

-     Bahwa terdakwa melakukan transaksi pembelian narkotika dari sdr. BOB (DPO) tersebut adalah sejak bulan Desember tahun 2023 dengan intensitas pengambilan narkotika jenis sabu setiap bulannya sebanyak 3 kali dengan setiap pengambilan sebanyak 5 (lima) gram sehingga  mencapai 15 (lima belas) gram perbulan. Pembayaran terhadap narkotika jenis sabu tersebut dilakukan secara tunai yaitu untuk per 5 (lima) gram sabu dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sehingga total pembayaran terdakwa adalah sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa lakukan secara tunai dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa setiap kali melakukan penjualan adalah Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

-     Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 16.50 wita datang petugas kepolisian dari Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (unit Hp Nokia warna putih)

Tepatnya ditemukan dibawah meja rumah terdakwa

  • 1 (satu) unit Hp Android merk xiomi warna hitam

Tepatnya ditemukan pada saku celana depan sebelah kiri terdakwa

  • Sejumlah uang tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)

Tepatnya ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan terdakwa

  • 1 Bong kaca dengan tutup warna coklat dengan tertancap 2 pipet plastik bergaris merah berbentuk L yang salah satunya tersambung pipet kaca bening
  • 1 (satu) buah bekas bungkus merk RED.A Lipglo color balm yang didalamnya terdapat 1 pipet kaca bening terbungkus tissu warna putih

Tepatnya ditemukan dilemari yang ada didalam kamar terdakwa

  • 1 (satu) kaleng Tablet REDOXON warna putih yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip transparan yang masing-masing terdapat 5 plastik warna transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan jumlah total 10 bungkus plastik klip transparan.

Tepatnya ditemukan pinggang bagian belakang didalam celana terdakwa

  • 1 (satu) buah Guci warna coklat yang didalamnya terdapat plastik sedang warna hitam yang didalamnya terdapat antara lain sebagai berikut :
  • 1(satu) buah kotak kaca mata warna coklat yang didalamnya terdapat
  • 1(satu) korek api gas warna biru yang tersambung dengan sumbu
  • 1(satu) pipet plastik putih bergaris merah dengan ujung lancip
  • 1(satu) pipet kaca bening
  • 2(dua) poket kritasl putih yang diduga narkotika jenis shabu
  • 1(satu) dompet warna hitam yang didalam terdapat
  • 1(satu) bong kaca bening yang salah satu lobangnya tersambung pipet plastik bergaris merah
  • 1(satu) korek api gas warna bening
  • 1(satu) pipet kaca bening
  • 1(satu) pipet plastik warna putih bergaris merah dengan ujung lancip
  • 1(satu) pipet plastik warna putih bergaris merah dengan ujung berbentuk L
  • 1(satu) bekas spidol warna hitam dengan tutup warna emas yang didalamnya terdapat
  • 2(dua) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu
  • 1(satu) bandel klip transparan merk plastik seal Nasioanal
  • Tepatnya ditemukan didalam gudang sebelah rumah terdakwa.

-     Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari sdr. Bob (DPO) untuk diperjual belikan.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram No. Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0477 tanggal 1 Juli 2024 dan hasil pengujian sampel tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMIN.
  • Perbuatan terdakwa menjual dan membeli narkotika golongan I tersebut tidak disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2)  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa Zulfikar als Pikar Bin Baharudin (alm) pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira Jam 16.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 bertempat di  rumah terdakwa di Jl. Ki Hajar Dewantara No. 49 Desa Praya Kec. Praya Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 14 (empat belas) bungkus Kristal putih sabu yang dibungkus dengan mengunakan plastic klip transparan dengan berat keseluruhan 8,946 (delapan koma sembilan ratus empat puluh enam) gram  yang dilakukan oleh terdakwa antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

-     Bahwa berawal saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polda NTB pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 16.50 wita dan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (unit Hp Nokia warna putih)

Tepatnya ditemukan dibawah meja rumah terdakwa

  • 1 (satu) unit Hp Android merk xiomi warna hitam

Tepatnya ditemukan pada saku celana depan sebelah kiri terdakwa

  • Sejumlah uang tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)

Tepatnya ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan terdakwa

  • 1 Bong kaca dengan tutup warna coklat dengan tertancap 2 pipet plastik bergaris merah berbentuk L yang salah satunya tersambung pipet kaca bening
  • 1 (satu) buah bekas bungkus merk RED.A Lipglo color balm yang didalamnya terdapat 1 pipet kaca bening terbungkus tissu warna putih

Tepatnya ditemukan dilemari yang ada didalam kamar terdakwa

  • 1 (satu) kaleng Tablet REDOXON warna putih yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip transparan yang masing-masing terdapat 5 plastik warna transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan jumlah total 10 bungkus plastik klip transparan.

Tepatnya ditemukan pinggang bagian belakang didalam celana terdakwa

  • 1 (satu) buah Guci warna coklat yang didalamnya terdapat plastik sedang warna hitam yang didalamnya terdapat antara lain sebagai berikut :
  • 1(satu) buah kotak kaca mata warna coklat yang didalamnya terdapat
  • 1(satu) korek api gas warna biru yang tersambung dengan sumbu
  • 1(satu) pipet plastik putih bergaris merah dengan ujung lancip
  • 1(satu) pipet kaca bening
  • 2(dua) poket kritasl putih yang diduga narkotika jenis shabu
  • 1(satu) dompet warna hitam yang didalam terdapat
  • 1(satu) bong kaca bening yang salah satu lobangnya tersambung pipet plastik bergaris merah
  • 1(satu) korek api gas warna bening
  • 1(satu) pipet kaca bening
  • 1(satu) pipet plastik warna putih bergaris merah dengan ujung lancip
  • 1(satu) pipet plastik warna putih bergaris merah dengan ujung berbentuk L
  • 1(satu) bekas spidol warna hitam dengan tutup warna emas yang didalamnya terdapat
  • 2(dua) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu
  • 1(satu) bandel klip transparan merk plastik seal Nasioanal

Tepatnya ditemukan didalam gudang sebelah rumah terdakwa.

  • Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari sdr. Bob (DPO) yang beralamat di Bleke, Lombok Tengah pada tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 wita sebanyak 5 (lima) Gram dengan harga per gram Rp. 1.100.000, (satu Juta seratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 wita terdakwa kembali membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. Bob sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per gram Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa  kemudian narkotika jenis sabu tersebut dipecah oleh terdakwa dari 1 (satu) gram menjadi 13 (tiga belas) poket yang akan dijual perpoketnya sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada orang-orang yang pernah memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa baik melalui sarana pesan WhatsAPP maupun secara langsung dengan sistem pembayaran tunai maupun transfer lewat aplikasi DANA. Keuntungan yang diperoleh terdakwa apabila barang terjual habis adalah Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)

-      Bahwa terdakwa melakukan transaksi pembelian narkotika dari sdr. BOB (DPO) tersebut adalah sejak bulan Desember tahun 2023 dengan intensitas pengambilan narkotika jenis sabu setiap bulannya sebanyak 3 kali dengan setiap pengambilan sebanyak 5 (lima) gram sehingga  mencapai 15 (lima belas) gram perbulan. Pembayaran terhadap narkotika jenis sabu tersebut dilakukan secara tunai yaitu untuk per 5 (lima) gram sabu dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sehingga total pembayaran terdakwa adalah sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa lakukan secara tunai dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa setiap kali melakukan penjualan adalah Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

-       Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram No. Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0477 tanggal 1 Juli 2024 dan hasil pengujian sampel tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMIN. 

  • Perbuatan terdakwa yang menguasai narkotika jenis sabu tersebut tidak disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya