Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2025/PN Pya DYO INDRANATA SINARSIH Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1082/IV//RES1.2/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DYO INDRANATA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINARSIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari senin tanggal 06 Januari 2025, sekitar jam 10.00 Wita sampai dengan sekarang yang berlokasi di Dsn. Bagik Kerongkong Ds. Semoyang Kec. Pratim Kab. Loteng telah terjadi tindak pidana Pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) hurup a Prp. No. 51 tahun 1960 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 tentang penetapan semua Undang-Undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang  , korban atas nama SURIADI, Alamat : Dsn. Bagik Atas Ds. Batuyang Kec. Pringgabaya Kab. Lotim, tersangka sebanyak 1 (satu) orang atas nama SINARSIH, Alamat Dsn. BT Rintang Ds. Jeropuri Kec. Pratim Kab. Loteng, No. KTP : 5202060305890003  Adapun cara pelaku menguasai tanah milik korban dengan cara menguasai membajak dan menanami padi di tanah milik korban dan tidak pernah meminta izin kepada korban Dimana korban memiliki dokumen berupa putusan pengadilan agama nomor 1330/Pdt.G/2019/PA.Pra tanggal 14 September 2020, putusan pengadilan tinggi agama mataram, Nomor : 87/Pdt.G/2020/PTA.MTR, tanggal 08 Desember 2020, berita Acara Eksekusi Nomor : 3/Pdt.Eks/2021/PA.Pra, tanggal 15 Desember 2021 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa tenggara Barat, tanggal 25 Oktober 2024, Nomor 93/SK-52.MP.02.03/x/2024, tentang pembatalan sertipikat Hak Milik an. SINARSIH Nomor 00744, tanggal 24 Agustus 2018 dimana setelah dilakukan exsekusi tanah tersebut sudah di bagi masing masing sesuai ahli waris Dimana tersangka tidak mau menerima dan mengindahkan putusan yang sudah ingkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap tersebut Akibat dari kejadian tersebut korban tidak bisa menguasai tanah tersebut dan melaporkan kejadian tersbut kepolres Lombok Tengah.

 

Pihak Dipublikasikan Ya