Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan nama MUSTAFA, lahir di Bangket gawah, pada 31 Desember 1977, Menjadi UMARDANI, lahir di Bangket gawah, pada 31 Desember 1977, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon dengan Nomor: 497/44/IX/2005;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|