Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Pya SANTUN bin LAYAP 1.EDI PURWANTO alias JAROT
2.A. IKA alias AMAQ IKA
3.MUHAMAD JAYADI ALIAS A. ALDI ALIAS AMAQ ALDI
4.A. AJI ALIAS AMAQ AJI
5.L. SUHERLAN
6.W. SUMAINI Alias WAK SUMAYENI
7.SUMARDI
8.ABDUL JAFAR
9.BANGUN
10.KEPALA DESA MERTAK
11.KEPALA DESA SUKADANA
12.YULIANSYAH PUTRA alias JULIANSA PUTRA alias JULIAN SYAHPUTRA
13.ARIEF HARTONO
14.TUAN EDDY HERMANSYAH, SH.M.Kn.
15.TUAN YONATHAN RISKA ARIAWAN, SH.M.Kn.,
16.IMANSYAH BUDIANTO
17.KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANTUN bin LAYAP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU ERWIN JUNIARDI, S.H.SANTUN bin LAYAP
Tergugat
NoNama
1EDI PURWANTO alias JAROT
2A. IKA alias AMAQ IKA
3MUHAMAD JAYADI ALIAS A. ALDI ALIAS AMAQ ALDI
4A. AJI ALIAS AMAQ AJI
5L. SUHERLAN
6W. SUMAINI Alias WAK SUMAYENI
7SUMARDI
8ABDUL JAFAR
9BANGUN
10KEPALA DESA MERTAK
11KEPALA DESA SUKADANA
12YULIANSYAH PUTRA alias JULIANSA PUTRA alias JULIAN SYAHPUTRA
13ARIEF HARTONO
14TUAN EDDY HERMANSYAH, SH.M.Kn.
15TUAN YONATHAN RISKA ARIAWAN, SH.M.Kn.,
16IMANSYAH BUDIANTO
17KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ABDUL MAJID alias ABDUL MAJID AMAQ MERRY alias AMAQ MERRY, (SUAMI Almh. INDRAWATI alias INAQ MERRY)
2MERIANDANI (ANAK Almh. INDRAWATI alias INAQ MERRY)
3NURMALA SARI (ANAK Almh. INDRAWATI alias INAQ MERRY)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat atas Objek sengketa;
  3. Menyatakan hukum, Layap alias Amaq Sumur meninggal dunia pada tanggal 01 Agustus 2025;
  4. Menyatakan hukum, Penggugat adalah keturunan/ahli waris dari Layap alias Amaq Sumur, dan memiliki hak untuk menggugat;
  5. Menyatakan hukum, sebidang tanah kebun, yang dikuasai secara adat, dengan SPPT No. 52.02.020.014.057.0014.0 atas nama Amaq Sumur, dengan luas di SPPT 10.625 M?2; M2, Luas Rill : ±13.010 M?2;, yang dimiliki secara sah oleh Amaq Sumur, dengan cara membuka lahan sejak tahun 1980, dahulu beralamat di Dusun Mertak, Desa Teruwai, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, Prov. Nusa Tenggara Barat, saat ini berganti alamat menjadi Orong Sebowok Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang saat ini telah bersertipikat dan menjadi bagian dari Sertipikat Hak milik No. 1051/Desa Mertak, SHM No. 1051, Surat ukur Tgl 17 Juli 2013 No. 928/Mertak/2013, dengan luas : 19.010 M?2;, yang diterbitkan tanggal 12 September 2013, atas nama Yuliansyah Putra (Tergugat 12), dan telah balik nama menjadi Imansyah Budianto (Tergugat 16), yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah (Tergugat 17), dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Tanah Bapak Kaup;

Sebelah Timur: Tanah milik Indrawati;

Sebelah selatan: Saluran dan tanah milik Amaq Sumur;

Sebelah Barat: Saluran

Adalah milik alm. Layap alias Amaq Sumur;

  1. Menyatakan hukum, Objek sengketa tidak pernah dialihkan dan diperjualbelikan oleh Layap alias Amaq Sumur kepada pihak lain;
  2. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat 1 s/d Tergugat 6 dan Tergugat 9, yang lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas terbitnya Sertipikat Hak Milik atas Objek sengketa, padahal diketahui, segala sesuatu yang berkaitan rencana jual beli sejak awal diurus oleh Tergugat 1 s/d Tergugat 6 dan Tergugat 9, merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat 1 s/d Tergugat 6 yang membuat surat pernyataan yang isinya bahwa Objek sengketa yang telah disertipikatkan tersebut belum dibayar, dan menyatakan sikap akan membayar, semata-mata ingin mengulur waktu, sampai pada akhirnya yuliansyah dapat menjual Objek sengketa kepada pihak lain, sangatlah merugikan kedudukan Layap alias Amaq Sumur, merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat 17 yang tidak pernah mempertemukan para pihak yang berkepntingan, menyebabkan kerugian bagi Layap alias Amaq Sumur, karena meninggalkan masalah hukum yang berlarut-larut hingga sekarang merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat 11 yang menerbitkan surat keterangan domisili atas nama Tergugat 12, yang tujuannya untuk membantu Tergugat 12 melakukan proses pendaftaran tanah/permohonan Hak Milik atas Objek sengketa pada Kantor Pertanahan Kab. Lombok Tengah, padahal diketahui Tergugat 12 tidak pernah berdomisili di Desa Sukadana, merupakan perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat 6, Tergugat 7, dan Tergugat 9, yang membenarkan segala keterangan yang berada di dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 23 Mei 2013 atas nama Yuliansyah Putra (Tergugat 12), padahal diketahui Objek sengketa tidak pernah dibeli/dialihkan kepada pihak lain, tidak pernah dibeli oleh Tergugat 12, dan Amaq Sumur tidak pernah menerima ganti rugi dari Tergugat 12, serta Objek sengketa tidak pernah dikuasai secara fisik oleh Tergugat 12, merupakan perbuatan melawan hukum;
  7. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat 9 yang membuat surat keterangan No. Pem.15.1/554/V/2013, tanggal 23 Mei 2013, yang menerangkan Yuliansyah Putra (Tergugat 12) menguasai dan memiliki tanah di Dusun Sereneng/Dondon Desa Mertak Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah, luas ±19.000 M2, yang mana tanah tersebut diterangkan diperoleh sejak tahun 2013 dengan jalan ganti rugi dari orang bernama Amaq Sumur (Layap), dan Amaq Merry (Abdul Majid) , padahal diketahui secara faktual bahwa Yuliansyah Putra (Tergugat 12) tidak pernah membeli Objek sengketa dan Tidak pernah pula membeli Tanah milik Indrawati, menimbulkan kerugian yang nyata bagi Penggugat karena Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran tanah/Hak Milik atas Objek sengketa, Merupakan Perbuatan melawan hukum;
  8. Menyatakan hukum, kesaksian Tergugat 1 dan Tergugat 8 pada surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat 12 Tanggal 14 Juni 2013, yang isinya mengenai kepemilikan atas Objek sengketa dan tanah milik Indrawati, yang telah dikuasai sejak 2013 atas dasar jual beli, menyebabkan surat tersebut seolah-olah sah sebagai syarat Pendaftaran hak atas tanah serta mengakibatkan kerugian bagi Layap, karena kahilangan objek sengketa, sehingga tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  9. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat 9 yang tidak meregister dokumen-dokumen pertanahan atas Objek sengketa milik Tergugat 12, patut diduga dibuat secara illegal, dan diragukan kebenarannya, merupakan perbuatan melawan hukum;
  10. Menyatakan hukum, segala dokumen yang ditandatangani Tergugat 9 (yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Mertak), yang berkaitan dengan surat permohonan Pendaftaran Hak Milik Pertama kali pada Kantor Pertanahan Kab. Lombok Tengah oleh Tergugat 12, adalah tidak sah, Batal demi hukum, dan tidak memiliki nilai pembuktian;
  11. Menyatakan hukum, segala dokumen yang dikeluarkan Kepala Desa Mertak (Tergugat 10) yang ditandatangani Tergugat 9, yang telah berstempel sah dari Kepala Desa Mertak, namun tidak teregister pada buku register surat pemerintah Desa Mertak, serta telah dianggap sah oleh Kantor Pertanahan Kab. Lombok Tengah, yang berkaitan dengan surat permohonan Pendaftaran tanah Hak Milik Pertama kali atas Objek sengketa pada Kantor Pertanahan Kab. Lombok Tengah oleh Tergugat 12, adalah tidak sah, Batal demi hukum, dan tidak memiliki nilai pembuktian;
  12. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat 1 s/d Tergugat 6 yang mencegah penggugat untuk bertemu dengan Tergugat 12, padahal mereka mengetahui keberadaanya, merupakan perbuatan melawan hukum;
  13. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat 14, yang telah menerbitkan/membuat Surat Kuasa untuk menjual No. 30 Tanggal 18 Februari 2014,  tanpa meneliti terlebih dahulu kebenaran identitas Tergugat 12, sehingga tindakan tersebut justru mengakibatkan kerugian bagi orang tua Penggugat (Layap) karena beralihnya Objek sengketa, merupakan perbuatan melawan hukum;
  14. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat 12 maupun penerima kuasa menjual (Tergugat 13) yang menjual Objek sengketa yang telah melekat dalam SHM No. 1051/Desa Mertak kepada Tergugat 16, padahal diketahui dari awal, Objek sengketa diperoleh dengan cara melawan hukum, dan Objek sengketa tidak pernah dibeli dengan cara yang sah oleh Tergugat 12, merupakan perbuatan melawan hukum;
  15. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat 16, yang membeli tanah berupa SHM No. 1051/Desa Mertak, yang di dalamnya termasuk Objek sengketa, padahal Objek sengketa dari awalnya diperoleh secara melawan hukum oleh Tergugat 12, tanpa melakukan pemeriksaan/penelusuran lebih dalam, baik pada Pemerintah Desa tempat Objek sengketa maupun Kantor Pertanahan Kab. Lombok Tengah, maupun pemeriksaan wajar lainnya, dapat dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad tidak baik, sehingga tidak patut dilindungi hukum;
  16. Menyatakan hukum, Tergugat 15 yang tidak cermat dalam menerbitkan Akta Jual Beli, tanpa due diligence yang memadai, padahal Notaris/PPAT wajib menolak pembuatan akta jika diketahui atau patut diduga ada sengketa, menyebabkan kerugian bagi Layap alias Amaq Sumur (diwakili Penggugat) dan masalah hukum atas Objek sengketa yang lebih kompleks, merupakan perbuatan melawan hukum;
  17. Menyatakan hukum, dikarenakan penerbitan akta jual beli No. 10/2014 Tanggal 07 Juli 2014 oleh Tergugat 15, dilakukan tanpa due diligence yang memadai, padahal Notaris/PPAT wajib menolak pembuatan akta jika diketahui atau patut diduga ada sengketa, menyebabkan kerugian bagi Layap alias Amaq Sumur (diwakili Penggugat)  dan menimbulkan masalah hukum atas Objek sengketa yang lebih kompleks, maka terhadap akta jual beli No. 10/2014 Tanggal 07 Juli 2014, haruslah dinyatakan tidak sah, batal demi hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian;
  18. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat 17 yang tidak mencegah proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1051/Desa Mertak, atas nama Yuliansyah Putra, menjadi Yuliansyah Putra menjadi Imansyah Budianto, padahal diketahui Objek sengketa tengah bersengketa dengan  Layap alias Amaq Sumur sejak tahun 2013 dan belum terselesaikan hingga kini, menyebabkan kerugian bagi Penggugat, dan menimbulkan masalah hukum yang lebih kompleks, merupakan perbuatan melawan hukum;
  19. Menyatakan hukum, proses pengukuran oleh Tergugat 17 atas Objek sengketa dan tanah milik Indrawati, tanpa memberitahukan Layap alias Amaq Sumur, dan hanya dihadiri oleh petugas ukur Kantor Pertanahan Kab. Lombok Tengah dan Tergugat 9, hal tersebut jelas menunjukkan itikad tidak baik Para Tergugat dalam mengalihkan Objek sengketa;
  20. Menyatakan hukum, dikarenakan Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1051/Desa Mertak, yang dari awalnya cacat hukum, sudah sepatutnya terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1051/Desa Mertak,atas nama Yuliansyah Putra, Surat Ukur Tgl :17 Juli 2013, No. 928/Mertak/2013, dengan luas : 19.010 M?2;, yang didalamnya merupakan Objek sengketa (13.010 M?2;) dan Tanah milik alm. Indrawati (6.000 M?2;), yang telah dijual oleh Yuliansyah Putra (Tergugat 12) melalui Kuasanya/Penerima kuasa menjual yang bernama Arif Hartono (Tergugat 13), Kepada seseorang yang bernama Imansyah Budianto (Tergugat 16) berdasarkan akta jual beli No. 10/2014, Tanggal 07 Juli 2014, yang dibuat oleh TUAN YONATHAN RISKA ARIAWAN, SH.M.Kn, Notaris dan PPAT yang berkedudukan di Lombok Tengah (Tergugat 15) tersebut, dinyatakan tidak sah, cacat hukum, serta tidak memiliki nilai pembuktian;
  21. Menghukum Tergugat 17, agar Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1051/Desa Mertak,atas nama Yuliansyah Putra, Surat Ukur Tgl :17 Juli 2013, No. 928/Mertak/2013, dengan luas : 19.010 M?2;, yang didalamnya merupakan Objek sengketa (13.010 M?2;) dan Tanah milik alm. Indrawati (6.000 M?2;), yang telah dijual oleh Yuliansyah Putra (Tergugat 12) melalui Kuasanya/Penerima kuasa menjual yang bernama Arif Hartono (Tergugat 13), Kepada seseorang yang bernama Imansyah Budianto (Tergugat 16) berdasarkan akta jual beli No. 10/2014, Tanggal 07 Juli 2014, yang dibuat oleh TUAN YONATHAN RISKA ARIAWAN, SH.M.Kn, Notaris dan PPAT yang berkedudukan di Lombok Tengah (Tergugat 15), beserta dokumen warkah pendaftaran pertama kali maupun warkah balik nama, dicoret dari buku tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah;
  22. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) secara tanggung renteng.
  23. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 13.010.000.000,- (tiga belas milyar sepuluh juta rupiah;
  24. Menyatakan hukum, Bahwa karena Objek sengketa tetap dikuasai secara yuridis oleh Tergugat 16 secara tidak sah dan melawan hukum, serta untuk mencegah tindakan Tergugat 16 yang sewaktu-waktu dapat menguasai fisik Objek sengketa, maka segala bentuk surat-surat yang timbul yang di miliki oleh Para Tergugat, baik berupa hibah, Surat jual beli maupun Surat perjanjian jual beli, akta jual beli, surat keterangan bagi waris, Sporadik, SPPT, surat gadai, Sertipikat Hak Milik, Sertipikat Hak Guna Bangunan, Hak Tanggungan, dan atau surat-surat sejenis lainnya yang bersifat memindahtangankan hak atas Objek sengketa adalah tidak sah dan dengan sendirinya harus dinyatakan cacat yuridis / tidak mempunyai kekuatan hukum, serta tidak memiliki nilai pembuktian;
  25. Menghukum, Tergugat 16, dan atau Para Tergugat maupun pihak lain yang sewaktu-waktu dapat menguasai fisik Objek sengketa, maka sepantasnya Tergugat 16 atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya, dihukum untuk menyerahkan Objek sengketa kepada Penggugat secara utuh seperti sediakala beserta segala jenis tanaman yang ada di dalamnya tanpa syarat dan ikatan apapun dengan orang lain/pihak ketiga, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (Kepolisian RI);
  26. Menyatakan hukum, putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum lain dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij Vooraad);
  27. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak