--------Bahwa ia terdakwa EDI LANANG SAPUTRAWAN pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 sekitar Pukul 12.30 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Raya Kopang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya, telah memproduksi, menyalurkan, mengedarkan dan menjual serta meminum minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Lombok Tengah termasuk bagi yang mengangkut baik untuk diri sendiri, untuk orang lain dan atau menggunakan jasa angkutan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa ia terdakwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DR 4026 MG di Jalan Raya Kopang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah dengan membawa 4 (empat) buah jerigen yang berisi masing-masing 30 (tiga puluh) liter minuman keras jenis tuak untuk terdakwa bawa ke Suradadi Kabupaten Lombok Timur, kemudian diberhentikan oleh saksi LALU AKHMAD AFFANDI dan saksi MUHAMAD SUBLI yang merupakan anggota polisi sedang melaksanakan pengintaian/penyanggongan yang berdasarkan laporan dari masyarakat kopang seringnya terdakwa melintas mengangkut minuman kerasĀ jenis tuak di jalan Raya Kopang menuju Lombok Timur, selanjutnya terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut. ----------------------------------------------
-------- Bahwa 4 (empat) buah jerigen yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) liter minuman keras yang diangkut oleh terdakwa merupakan minuman beralkohol jenis tuak dengan alkohol/etanol 2,25 % sesuai dengan Laporan Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM DI MATARAM Nomor : 17.107.99.13.05.0014.K tanggal 20 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh IGA. Natari Panca Hayati, S.Si. Apt. dengan hasil pengujian : kesimpulan : Kadar Etanol 2,25 %.----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), (2) Jo. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Minuman Keras. |