Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama YOGI ARMAN TAMTAWI. M lahir di Jerobuwuh pada tanggal 03-03-1995 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran No.1726/474.1/KTPM dan dokumen lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama YOGI ARMAN TAMTAWI lahir di Barejulat tanggal 03-03-1995 yang tercantum dalam Paspor No. . A 9480136 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|