Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan Nama Pemohon yang semula tertulis ADAMSYAH lahir di LANDAH, 11-11-1978 yang seharusnya SAHRIM lahir di LANDAH, 11-11-1978 sesuai dengan KTP Pemohon dan Ijazah Anak Pemohon yang bernama AULIA NAZIRA dengan nomor Ijazah : 003/MI.19.02.272/PP.01/06/2021;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|