Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk sudi kiranya memberikan penetapan dengan amarnya sebagai berikut;
- Mengabulkan Permonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak Pemohon lahir dengan nama AHMAD ALJIZAN SHAQFA, laki-laki lahir di Aik Mual pada tanggal 5 Desember 2024 anak dari Ayah Samsul Rijal dan Ibu Patimatuzzakrah;
- Menyatakan sah perbaikan identas anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 5202-LU-20122024-0001 tertanggal 20 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah yang semula AHMAD AJLIZAN LIAGWAZI lahir di Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 5 Desember 2024 anak ke satu laki-laki dari ayah Syamsul Rijal dan Ibu Patimatuzzakrah diperbaiki menjadi AHMAD AJLIZAN SHAQFA lahir di Aikmual pada tanggal 5 Desember 2024 anak ke satu laki-laki dari ayah Samsul Rijal dan Ibu Patimatuzzakrah;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk diadakan perbaikan dan dicatatkan pada register yang dipergunakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|