Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2026/PN Pya MOHAMAD JAYADI PT. PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA PERSERO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2026/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat B.888/BTH/LAW.SUM/II/2026
Penggugat
NoNama
1MOHAMAD JAYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Sumerah,S.H.I.,MH.,MOHAMAD JAYADI
Tergugat
NoNama
1PT. PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA PERSERO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAN PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan Provisi Pelawan ;
  2. Menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 1/Pdt.Eks/2026/PN Pya, tanggal 18 Februari 2026, jo. Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN Pya tanggal, 27 Agustus 2020, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 175/PDT/2020/PT MTR, tanggal 23 November 2020 ;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
  3. Menetapkan hukum tanah pekarangan dalam perkara asal putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN Pya tanggal, 27 Agustus 2020, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 175/PDT/2020/PT MTR, tanggal 23 November 2020, jo. Penetapan Eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya No. 1/Pdt.Eks/2026/PN Pya, tertanggal 18 Februari 2026 yaitu : Sebidang tanah pekarangan seluas + 1.280 M2 yang terletak di Dusun Kuta III, Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dengan rincian batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara      : Jalan raya

Sebelah Selatan   : Tanah milik Arap alias Bp Kartini

Sebelah Timur     : Tanah ITDC (sisa tanah sengketa)

Sebelah Barat      : Jalan tanah

Adalah milik Pelawan ;

  1. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2026/PN Pya, tertanggal 18 Februari 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  2. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk mentaati putusan ini ;
  3. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  4. Bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak