Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.G/2024/PN Pya | Purna | 1.Amaq Sahnim 2.Amaq ILI 3.Hafiz Muslim 4.Kepala Badan Pertahanan Kabupaten Lombok Tengah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2024/PN Pya | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut: DALAM PROVISI; Memerintahkan Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menghentikan seluruh aktifitas dan pengerjaan di atas tanah sawah obyek sengketa milik sah dari Penggugat, DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum, Amaq Muhamad telah meninggal dunia tahun 1995 dan Muhamad telah meninggal dunia tahun 2014. 3. Menyatakan demi hukum, Purna (Penggugat) merupakan Ahli Waris dari Muhamad; 4. Menyatakan demi hukum, SPPT PBB, atas nama Amaq Muhamad. Silsilah Keluarga, dan bukti-bukti surat lainnya yang diajukan dalam perkara ini adalah Sah; 5. Menyatakan demi hukum, Para Tergugat, yaitu Tegugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht mati gedaad) yang merugikan Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan tergugat IV untuk mengembalikan dan meneyrahkan serta membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat, berupa : a. sebidang tanah sawah, yang masih atas nama Amaq Muhamad seluas ± 1000 M2 (kurang lebih seribu meter persegi) dan/atau ± 10 (kurang lebih sepuluh are),yang dikuatkan dengan SPPT PBB sampai Tahun 2023 dan surat-surat lainnya, yang terletak di Subak Renggung Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
Untuk dikembalikan dan diserahkan kepada Penggugat selaku pemilik sah yang merupakan ahli waris dari Alm. Muhamad. b. Membayar kerugian materil sebesar Rp. 405.000.000, - (empatratus lima juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat; 7. Menyatakan hukum segala bentuk surat-surat yang melekat di atas tanah sawah obyek sengketa atas nama Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atau pihak lain, baik berupa surat jual beli, sertipikat hak milik dan surat-surat lainnya terhadap tanah sawah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum; 8. Menghukum Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dan tergugat IV untuk membayar kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat; 9. Menghukum Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dan tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesarRp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan tergugat IV lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan; 10. Menyatakan demi hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah sawah obyek sengketa yang merupakan hak milk dari Penggugat yang dikuasai Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dengan tanpa hak dan dengan melawan hukum, berupa: Sebidang tanah sawah, atas nama Amaq Muhamad ± 1000 M2 (kurang lebih seribu meter persegi) dan/atau ± 10 Are (kurang lebih sepuluh are) atau, yang merupakan bagian dari tanah seluas ± 3275 M2 (tiga ribu duaratus tujuhuluh lima meter persegi, sebagaimana, tercatat dalam SPPT PBB sampai Tahun 2023, yang terletak di Subak Renggung Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang dan secara adminstrasi masih terdaptar atas nama Amaq Muhamad (kakek ) dari Penggugat, maka secara hukum tanah sawah obyek sengketa menjadi hak milik dari ahli waris dari Muhamad, yaitu Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
11. Menyatakan demi hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi; 12. Menghukum Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dan tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; ATAU Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |