Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Pya PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PRAYA 1.NANANG RHONI
2.NOVI YULIANA
3.M. IRWAN PADLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PRAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NANANG RHONI
2NOVI YULIANA
3M. IRWAN PADLI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.241.562,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 59.241.562,- ( LIMA PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 50.069.689,- ( LIMA PULUH JUTA ENAM PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 9.171.873,- ( SEMBILAN JUTA SERATUS TUJUH PULUH SATU RIBU

DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :

- Tanah dan/atau bangunan rumah tinggal SHM No. 1708 yang terletak di Desa/Keluraha.n Peresak

Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah atas nama Muhamad Irwan Padli - Tanah dan/atau bangunan rumah tinggal SHM No. 1705 yang terletak di Desa/Kelurahan Peresak Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah atas nama Nanang Rhoni.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak