Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2024/PN Pya RABI’AH 1.UNTUNG SURAPATI
2.2. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PRAYA Unit Pringgarata - 4708
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RABI’AH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EssuhandiRABI’AH
Tergugat
NoNama
1UNTUNG SURAPATI
22. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PRAYA Unit Pringgarata - 4708
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Obyek Sengketa bidang tanah pekarangan seluas 2033 M2 (dua ribu tiga puluh tiga meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 175, atas nama RABI’AH (Penggugat), yang terletak di Pengenjek, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara               : Jalan
  • Sebelah Selatan            : Sawah Pak Hamzah
  • Sebelah Barat               : Saluran
  • Sebelah Timur : Sawah Inaq Sayu

selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa adalah milik Penggugat yang yang sah;

  1. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang telah menerbitkan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 470801019465100 tertanggal 06 September 2023 dan Surat Pengakuan Hutang No. SPH : 105826620/4708/09/23 06 September 2023 dengan tanpa ijin / tanpa sepengetahuan dari pemilik syah Obyek Sengketa (Penggugat), yang mana perbuatan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  2. Menyatakan hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor : 470801019465100 tertanggal 06 September 2023 dan Surat Pengakuan Hutang No. SPH : 105826620/4708/09/23 06 September 2023 serta semua bentuk-bentuk surat yang ditimbul karena surat tersebut cacat formil dan harus dibatalkan secara hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum Penggugat telah mengalami kerugian :

5.1 Materiil apabila tanah tersebut dijual dapat dihargakan Rp. 20.000.000,- per are X 2033 M2 (dua ribu tiga puluh tiga meter persegi) = Rp.406.600.000.,- (empat ratus enam juta enam ratus ribu rupiah);

5.2 Immateriil telah merusak kredibilitas Penggugat di lingkungan sekitar tempat Penggugat tinggal, oleh sebab itu, maka atas semua kesusahan, rasa malu, dengan jumlah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.406.600.000.,- (empat ratus enam juta enam ratus ribu rupiah) dan Kerugian Immaterial sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  2. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dan Peninjauan Kembali;
  3. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Dan atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan bermanfaat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak