Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2024/PN Pya ALI NASRUDDIN TAIYIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALI NASRUDDIN TAIYIB
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah perbaikan pada Nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir yaitu Ali Nasaruddin Taiyib, lahir di Lombok Tengah, pada tanggal 21 Maret 1972 yang seharusnya Muhamad Ali, lahir di Jomang Batujai, pada tanggal 23 April1977, sesuai dengan Ijazah paket C dengan nomor 23PC0200188 tertanggal 27 Desember 1977
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak