Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Pya CATHERINA 1.SAHNUN AYITNA DEWI
2.SUDIN
3.YENIWATI
4.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
6.SUDIN
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat 009./IS/G-II/2024
Penggugat
NoNama
1CATHERINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR, S.HCATHERINA
Tergugat
NoNama
1SAHNUN AYITNA DEWI
2SUDIN
3YENIWATI
4KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
5KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
6SUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. P E T I T U M.

Berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat, kami mohon perkenan  Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan putusan dengan amar berbunyi :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan surat-surat yang dijadikan alas hak penerbitan atau Warkah Sertifikat Hak Milik No.  268/Desa Mertak dengan Seri Blangko Sertifikat Nomor : AS 026352, tercantum atas nama SUDIN, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah adalah cacat hukum dan tidak sah;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 268/Desa Mertak tanggal penerbitan 26 September 2001, Surat Ukur Nomor 92/Mertak/2001 tanggal 24 September 2001, Luas 17.080 M2, atas nama SUDIN bernomor seri blangko AS 026352 tidak memiliki kekuatan hukum;
  5. Menghukum para Tergugat dengan cara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebanyak Rp. 3.600.000.000 (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah), dengan rincian :
    1. Kerugian Materil sebanyak Rp. 2.600.000.000 (Dua Milyar Enam Ratus Juta Rupiah);
    2. Kerugian Imateril sebanyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.

Atau putusan yang seadil-adilnya (Aequo Et Bono).  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak