Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
3.Fajar Said S.H,LL.M
BAIQ NURSEHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1137/N.2.11/Etl.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2ADE HASNA FAUZIAH, S.H
3Fajar Said S.H,LL.M
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAIQ NURSEHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa BAIQ NURSEHAN pada waktu yang tidak dapat lagi ditentukan antara bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa BAIQ NURSEHAN beralamat di Pancor, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya telah, membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana pasal 4 yaitu membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Mei 2024 saudara JOHAN (DPO) memberi informasi lowongan pekerjaan menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia dengan menjanjikan gaji sebesar 1200 ringgit (Rp. 4.000.000,-) kepada saksi SITI MAEMUNAH, lalu saksi SITI MAEMUNAH memberi tahu informasi tersebut kepada saksi MARTALENA TAMPUBOLON, kemudian saksi MARTALENA TAMPUBOLON bersedia dan diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan berupa KTP dan KK, lalu saksi MARTALENA TAMPUBOLON dibawa oleh saudara JOHAN (DPO) untuk melakukan Medical Check Up. Setelah itu saksi MARTALENA TAMPUBOLON dibawa ke rumah Terdakwa BAIQ NURSEHAN untuk di tampung selama 1 minggu, kemudian Terdakwa memberangkatkan saksi MARTALENA TAMPUBOLON ke Surabaya melalui jalur darat yang mana Terdakwa memberikan uang saku sebesar Rp. 1.500.000,- kepada saksi MARTALENA TAMPUBOLON.
  • Bahwa pada tanggal 15 Mei tahun 2024 setibanya di Surabaya saksi MARTALENA TAMPUBOLON dijemput oleh saudara TOMI (DPO) lalu dibuatkan Paspor atas nama MARTALENA TAMPUBOLON yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2024, kemudian saksi MARTALENA TAMPUBOLON ditampung di sebuah rumah selama 2 minggu. Setelah itu Terdakwa memberitahu bahwa tujuan negara yang semula Malaysia berubah menjadi ke Arab Saudi dengan iming-iming saksi MARTALENA TAMPUBOLON akan diberikan tambahan uang saku sebesar Rp. 1.500.000,- sehingga saksi MARTALENA TAMPUBOLON bersedia dan kemudian Terdakwa memberangkatkan saksi MARTALENA TAMPUBOLON ke Jakarta yang berdasarkan keterangan Terdakwa untuk diserahkan ke PT. ARCO yang mana berdasarkan Surat Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat Nomor : B.201/BP3MI15/PB.03.05/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 bahwa PT. ARCO tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengirimkan Tenaga Kerja / Pekerja Migran Indonesia.
  • Selanjutnya pada akhir bulan Mei 2024 setibanya di Jakarta saksi MARTALENA TAMPUBOLON dan Terdakwa dijemput oleh saudara YUSUF (DPO), selanjutnya di Jakarta saksi MARTALENA TAMPUBOLON ditampung selama 3 minggu hingga akhirnya pada tanggal 09 Juni 2024 saksi MARTALENA TAMPUBOLON diberangkatkan menuju Arab Saudi yang mana Terdakwa memberikan lagi uang saku sebesar Rp. 1.500.000,- kepada saksi MARTALENA TAMPUBOLON.
  • Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 setibanya di Arab Saudi kemudian saksi MARTALENA TAMPUBOLON  dibawa ke kantor penampungan dan selama 4 bulan saksi MARTALENA TAMPUBOLON tidak juga mendapat pekerjaan sebagaimana dijanjikan oleh Terdakwa BAIQ NURSEHAN, hingga kemudian saksi MARTALENA TAMPUBOLON menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan biaya sehari-hari dan meminta bantuan ke pihak Kedutaan untuk dipulangkan hingga akhirnya saksi MARTALENA TAMPUBOLON pun di pulangkan pada tanggal 26 Oktober 2024 ke Indonesia.
  • Bahwa terdakwa memberitahukan saudara YUSUF (DPO) dan saudara GUGUN (DPO) di Jakarta bahwa saksi MARTALENA TAMPUBOLON bersedia diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri kemudian saksi MARTALENA TAMPUBOLON diberangkatkan pada tanggal 09 Juni 2024.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat setelah memberangkatkan saksi MARTALENA TAMPUBOLON yaitu sebesar Rp. 4.500.000,-
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi MARTALENA TAMPUBOLON menderita kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya sehari-hari selama 4 bulan ditampung di Arab Saudi.
  • Bahwa saksi MARTALENA TAMPUBOLON tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian kerja, dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia maupun dokumen lainnya yang berkaitan dengan keberangkatan saksi MARTALENA TAMPUBOLON menjadi Pekerja Migran Indonesia. Saksi MARTALENA TAMPUBOLON juga tidak pernah mengikuti pelatihan kerja maupun pembekalan sebelum berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 10 Jo. Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa BAIQ NURSEHAN bersama-sama dengan JOHAN (DPO), TOMI (DPO), YUSUF (DPO), GUGUN (DPO) pada waktu yang tidak dapat lagi ditentukan antara bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa BAIQ NURSEHAN beralamat di Pancor, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya telah, merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana pasal 4 yaitu membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Mei 2024 saudara JOHAN (DPO) memberi informasi lowongan pekerjaan menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia dengan menjanjikan gaji sebesar 1200 ringgit (Rp. 4.000.000,-) kepada saksi SITI MAEMUNAH, lalu saksi SITI MAEMUNAH memberi tahu informasi tersebut kepada saksi MARTALENA TAMPUBOLON, kemudian saksi MARTALENA TAMPUBOLON bersedia dan diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan berupa KTP dan KK, lalu saksi MARTALENA TAMPUBOLON dibawa oleh saudara JOHAN (DPO) untuk melakukan Medical Check Up. Setelah itu saksi MARTALENA TAMPUBOLON dibawa ke rumah Terdakwa BAIQ NURSEHAN untuk di tampung selama 1 minggu, kemudian Terdakwa memberangkatkan saksi MARTALENA TAMPUBOLON ke Surabaya melalui jalur darat yang mana Terdakwa memberikan uang saku sebesar Rp. 1.500.000,- kepada saksi MARTALENA TAMPUBOLON.
  • Bahwa pada tanggal 15 Mei tahun 2024 setibanya di Surabaya saksi MARTALENA TAMPUBOLON dijemput oleh saudara TOMI (DPO) lalu dibuatkan Paspor atas nama MARTALENA TAMPUBOLON yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2024, kemudian saksi MARTALENA TAMPUBOLON ditampung di sebuah rumah selama 2 minggu. Setelah itu Terdakwa memberitahu bahwa tujuan negara yang semula Malaysia berubah menjadi ke Arab Saudi dengan iming-iming saksi MARTALENA TAMPUBOLON akan diberikan tambahan uang saku sebesar Rp. 1.500.000,- sehingga saksi MARTALENA TAMPUBOLON bersedia dan kemudian Terdakwa memberangkatkan saksi MARTALENA TAMPUBOLON ke Jakarta yang berdasarkan keterangan Terdakwa untuk diserahkan ke PT. ARCO yang mana berdasarkan Surat Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat Nomor : B.201/BP3MI15/PB.03.05/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 bahwa PT. ARCO tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengirimkan Tenaga Kerja / Pekerja Migran Indonesia.
  • Bahwa pada akhir bulan Mei 2024 setibanya di Jakarta saksi MARTALENA TAMPUBOLON dan Terdakwa dijemput oleh saudara YUSUF (DPO), selanjutnya di Jakarta saksi MARTALENA TAMPUBOLON ditampung selama 3 minggu hingga akhirnya pada tanggal 09 Juni 2024 saksi MARTALENA TAMPUBOLON diberangkatkan menuju Arab Saudi yang mana Terdakwa memberikan lagi uang saku sebesar Rp. 1.500.000,- kepada saksi MARTALENA TAMPUBOLON.
  • Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 setibanya di Arab Saudi kemudian saksi MARTALENA TAMPUBOLON  dibawa ke kantor penampungan dan selama 4 bulan saksi MARTALENA TAMPUBOLON tidak juga mendapat pekerjaan sebagaimana dijanjikan oleh Terdakwa BAIQ NURSEHAN, hingga kemudian saksi MARTALENA TAMPUBOLON menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan biaya sehari-hari dan meminta bantuan ke pihak Kedutaan untuk dipulangkan hingga akhirnya saksi MARTALENA TAMPUBOLON pun di pulangkan pada tanggal 26 Oktober 2024 ke Indonesia.
  • Bahwa terdakwa memberitahukan saudara YUSUF (DPO) dan saudara GUGUN (DPO) di Jakarta bahwa saksi MARTALENA TAMPUBOLON bersedia diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri kemudian saksi MARTALENA TAMPUBOLON diberangkatkan pada tanggal 09 Juni 2024.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat setelah memberangkatkan saksi MARTALENA TAMPUBOLON yaitu sebesar Rp. 4.500.000,-
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi MARTALENA TAMPUBOLON menderita kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya sehari-hari selama 4 bulan ditampung di Arab Saudi.
  • Bahwa saksi MARTALENA TAMPUBOLON tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian kerja, dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia maupun dokumen lainnya yang berkaitan dengan keberangkatan saksi MARTALENA TAMPUBOLON menjadi Pekerja Migran Indonesia. Saksi MARTALENA TAMPUBOLON juga tidak pernah mengikuti pelatihan kerja maupun pembekalan sebelum berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 11 jo Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga

Bahwa terdakwa BAIQ NURSEHAN pada waktu yang tidak dapat lagi ditentukan antara bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa BAIQ NURSEHAN beralamat di Pancor, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya telah, melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 yaitu perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Mei 2024 saudara JOHAN (DPO) memberi informasi lowongan pekerjaan menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia dengan menjanjikan gaji sebesar 1200 ringgit (Rp. 4.000.000,-) kepada saksi SITI MAEMUNAH, lalu saksi SITI MAEMUNAH memberi tahu informasi tersebut kepada saksi MARTALENA TAMPUBOLON, kemudian saksi MARTALENA TAMPUBOLON bersedia dan diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan berupa KTP dan KK, lalu saksi MARTALENA TAMPUBOLON dibawa oleh saudara JOHAN (DPO) untuk melakukan Medical Check Up. Setelah itu saksi MARTALENA TAMPUBOLON dibawa ke rumah Terdakwa BAIQ NURSEHAN untuk di tampung selama 1 minggu, kemudian Terdakwa memberangkatkan saksi MARTALENA TAMPUBOLON ke Surabaya melalui jalur darat yang mana Terdakwa memberikan uang saku sebesar Rp. 1.500.000,- kepada saksi MARTALENA TAMPUBOLON.
  • Bahwa pada tanggal 15 Mei tahun 2024 setibanya di Surabaya saksi MARTALENA TAMPUBOLON dijemput oleh saudara TOMI (DPO) lalu dibuatkan Paspor atas nama MARTALENA TAMPUBOLON yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2024, kemudian saksi MARTALENA TAMPUBOLON ditampung di sebuah rumah selama 2 minggu. Setelah itu Terdakwa memberitahu bahwa tujuan negara yang semula Malaysia berubah menjadi ke Arab Saudi dengan iming-iming saksi MARTALENA TAMPUBOLON akan diberikan tambahan uang saku sebesar Rp. 1.500.000,- sehingga saksi MARTALENA TAMPUBOLON bersedia dan kemudian Terdakwa memberangkatkan saksi MARTALENA TAMPUBOLON ke Jakarta yang berdasarkan keterangan Terdakwa untuk diserahkan ke PT. ARCO.
  • Bahwa pada akhir bulan Mei 2024 setibanya di Jakarta saksi MARTALENA TAMPUBOLON dan Terdakwa dijemput oleh saudara YUSUF (DPO), selanjutnya di Jakarta saksi MARTALENA TAMPUBOLON ditampung selama 3 minggu hingga akhirnya pada tanggal 09 Juni 2024 saksi MARTALENA TAMPUBOLON diberangkatkan menuju Arab Saudi yang mana Terdakwa memberikan lagi uang saku sebesar Rp. 1.500.000,- kepada saksi MARTALENA TAMPUBOLON.
  • Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 setibanya di Arab Saudi kemudian saksi MARTALENA TAMPUBOLON  dibawa ke kantor penampungan dan selama 4 bulan saksi MARTALENA TAMPUBOLON tidak juga mendapat pekerjaan sebagaimana dijanjikan oleh Terdakwa BAIQ NURSEHAN, hingga kemudian saksi MARTALENA TAMPUBOLON menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan biaya sehari-hari dan meminta bantuan ke pihak Kedutaan untuk dipulangkan hingga akhirnya saksi MARTALENA TAMPUBOLON pun di pulangkan pada tanggal 26 Oktober 2024 ke Indonesia.
  • Bahwa terdakwa memberitahukan saudara YUSUF (DPO) dan saudara GUGUN (DPO) di Jakarta bahwa saksi MARTALENA TAMPUBOLON bersedia diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri kemudian saksi MARTALENA TAMPUBOLON diberangkatkan pada tanggal 09 Juni 2024.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat setelah memberangkatkan saksi MARTALENA TAMPUBOLON yaitu sebesar Rp. 4.500.000,-
  • Bahwa terdakwa merupakan perseorangan sebagai Pekerja Lapangan (PL) di Wilayah Lombok Tengah yang merekrut saksi MARTALENA TAMPUBOLON untuk diberangkatkan menuju Arab Saudi.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat Nomor : B.201/BP3MI15/PB.03.05/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 bahwa PT. ARCO tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengirimkan Tenaga Kerja / Pekerja Migran Indonesia.
  • Bahwa saksi MARTALENA TAMPUBOLON tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian kerja, dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia maupun dokumen lainnya yang berkaitan dengan keberangkatan saksi MARTALENA TAMPUBOLON menjadi Pekerja Migran Indonesia. Saksi MARTALENA TAMPUBOLON juga tidak pernah mengikuti pelatihan kerja maupun pembekalan sebelum berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.-------

Pihak Dipublikasikan Ya