| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Objek Perkara 1 berdasarkan:
- Akta Jual Beli Nomor 160/2008 tanggal 24 Oktober 2008
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 261/Montong Sapah, Surat Ukur Nomor: 267/MSP/2008 tanggal 19 Januari 2008, luas 6.420 M?2;, terdaftar atas nama Komang Putriasih (Penggugat), terletak di Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur: Lalu Rusmat
Sebelah Barat: Komang Putriasih
Sebelah Utara: Jalan Desa
Sebelah Selatan: Pantai
- Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 12/Pdt.G/2017/PN.Pya, Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: 51/PDT/2018/PT.MTR, Putusan Kasasi Nomor: 520 K/PDT/2019, Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 422 PK/Pdt/2020.
adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Objek Perkara 2 berdasarkan:
- Akta Jual Beli Nomor 189/2008 tanggal 13 November 2008
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 262/Montong Sapah, Surat Ukur Nomor: 268/MSP/2008 tanggal 19 Januari 2008, luas 5.775 M?2;, terdaftar atas nama Komang Putriasih (Penggugat), terletak di Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur: Komang Putriasih
Sebelah Barat: Muara Sungai
Sebelah Utara: Jalan Desa
Sebelah Selatan: Pantai
- Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 12/Pdt.G/2017/PN.Pya, Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: 51/PDT/2018/PT.MTR, Putusan Kasasi Nomor: 520 K/PDT/2019, Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 422 PK/Pdt/2020.
adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang menguasai Objek Perkara 1 yaitu tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 261/Montong Sapah, Surat Ukur Nomor: 267/MSP/2008 tanggal 19 Januari 2008, luas 6.420 M?2;, terdaftar atas nama Komang Putriasih (Penggugat), terletak di Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur: Komang Putriasih
Sebelah Barat: Muara Sungai
Sebelah Utara: Jalan Desa
Sebelah Selatan: Pantai
Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 2 yang menguasai Objek Perkara 2 yaitu tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 262/Montong Sapah, Surat Ukur Nomor: 268/MSP/2008 tanggal 19 Januari 2008, luas 5.775 M?2;, terdaftar atas nama Komang Putriasih (Penggugat), terletak di Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur: Komang Putriasih
Sebelah Barat: Muara Sungai
Sebelah Utara: Jalan Desa
Sebelah Selatan: Pantai
adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan, bahwa klaim kepemilikan terhadap Objek Perkara 1 Sertipikat Pengganti Hak Milik Nomor: 261/Montong Sapah, Surat Ukur Nomor: 267/MSP/2008 tanggal 19 Januari 2008, luas 6.420 M?2; oleh Tergugat 1 adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 12/Pdt.G/2017/PN.Pya jo Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: 51/PDT/2018/PT.MTR jo Putusan Kasasi Nomor: 520 K/PDT/2019 jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 422 PK/Pdt/2020
- Menyatakan, bahwa klaim kepemilikan terhadap Objek Perkara 2 Sertipikat Pengganti Hak Milik Nomor: 262/Montong Sapah, Surat Ukur Nomor: 268/MSP/2008 tanggal 19 Januari 2008, luas 5.775 M?2; oleh Tergugat 2 adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 12/Pdt.G/2017/PN.Pya jo Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: 51/PDT/2018/PT.MTR jo Putusan Kasasi Nomor: 520 K/PDT/2019 jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 422 PK/Pdt/2020.
- Memerintahkan Tergugat 1 dan/atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya, tanpa kecuali, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Objek Perkara 1 kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman, baik, dan bebas dari penguasaan, hunian, bangunan, benda, maupun hak pihak ketiga dalam bentuk apapun, serta memberikan akses sepenuhnya kepada Penggugat, dan apabila tidak dipenuhi secara sukarela, pelaksanaannya dapat dilakukan melalui upaya eksekusi oleh Pengadilan Negeri dengan bantuan aparat keamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Memerintahkan Tergugat 2 dan/atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya, tanpa kecuali, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Objek Perkara 2 kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman, baik, dan bebas dari penguasaan, hunian, bangunan, benda, maupun hak pihak ketiga dalam bentuk apapun, serta memberikan akses sepenuhnya kepada Penggugat, dan apabila tidak dipenuhi secara sukarela, pelaksanaannya dapat dilakukan melalui upaya eksekusi oleh Pengadilan Negeri dengan bantuan aparat keamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar uang paksa (dwangsom) atas setiap hari keterlambatan, masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sampai dengan kewajiban tersebut dipenuhi secara sempurna.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|