Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Pya M. SAHIBURRAHBAN 1.1. Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lombok Tengah
2.2. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat
3.3. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
4.4. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
5.5. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 90/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. SAHIBURRAHBAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU ABDUL WAHID.SHM. SAHIBURRAHBAN
Tergugat
NoNama
11. Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lombok Tengah
22. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat
33. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
44. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
55. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
11. H.JUMEDAN,S.Pd.I
22. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Cq.Bupati Kabupaten Lombok Tengah
33. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Cq. Gubernur Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI ;

  1. Menerima dan mengabulakan permohonan provisi PENGGUGAT secara keseluruhan;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memproleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang jelas seluruh surat-surat yang di keluarkan oleh TERGUGAT I,TERGUGAT II,TERGUGAT III, TERGUGAT IV Dan Tergugat V yang berkaitan dengan  pengusulan Pergantian Antar Waktu PAW LALU NURSA’I  yang di ganti oleh H. JUMEDAN .S.Pd.i yang di dasari SK Nomor : 1713/SK/DPP/C/VIII/2025 sudah tidak berlaku tidak memiliki kekuatan hokum   mengikat, mengingat sudah ada Putusan Mahkah Partai Nomor 31/MP-DPP-PPP/2025 tertangal 21 September 2025.,    
  3. Memerintahkan PARA TERGUGAT Menghentikan Tindakan berupa pengusulan PAW LALU NURSA’I  yang di ganti oleh H. JUMEDAN .S.Pd.i yang di dasari SK Nomor : 1713/SK/DPP/C/VIII/2025 karena sudah cacat hokum, bertentanag dengan AD/ART Partai  ;
  4. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, Segera Mengusul Penggugat (M. SAHIBURRAHBAN) yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah melalui fraksi PPP DAPIL IV masa bakti 2024-2029  M. SAHIBURRAHBAN sebagai pengganti antar waktu (PAW) dari Sdr. LALU NURSA’I di dasari putusan Mahkamah Partai Nomor 31/MP-DPP-PPP/2025 tertangal 21 September 2025.,    

 

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMIER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, melakukan perbuatan melawan Hukum karena telah melanjutkan proses pengajuan PAW Menjadi anggota  DPRD Kabupaten Lombok Tengah melalui fraksi PPP DAPIL IV masa bakti 2024-2029   LALU NURSA’I  yang di ganti oleh H. JUMEDAN .S.Pd.i  yang di dasari SK Nomor : 1713/SK/DPP/C/VIII/2025 dan semua surat-surat yang timbul dalam proses pengusulan H. JUMEDAN .S.Pd.i  yang menggantikan LALU NURSA’I, sejatinya pihak PARA TERGUGAT Mengethui adanya Putusan Mahkamah Partai  Nomor:31/MP-DPP-PPP/2025 tertanggal 21 September 2025, dengan demikinan beralasan hukum jika segala surat yang timbul setelah ada Putusan Mahkamah Partai di kategorikan  tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yang menyangkut usulan TERGUGAT I yang mengusulkan  H. JUMEDAN .S.Pd.i  yang menggantikan LALU NURSA’I, 
  3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 1713/SK/DPP/C/VIII/2025 sudah tidak berlaku tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan sudah ada Putusan Mahkah Partai Nomor 31/MP-DPP-PPP/2025 tertangal 21 September 2025.,
  4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karna tidak Mencabut Surat Pengusulan  Nomor 06/DPC-PPP/S-2/IX/2025 11 September 2025 H. JUMEDAN .S.Pd.i  yang menggantikan LALU NURSA’I yang di tujukan ke DPRD Kabupaten Lombok Tengah   padahal di ketahuinya ada Putusan   Mahkah Partai Nomor 31/MP-DPP-PPP/2025 tertangal 21 September 2025.,
  5. Memrintahakan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan   Mahkamah Partai Nomor 31/MP-DPP-PPP/2025 tertanggal 21 September 2025.,
  6. Memerintahkan TERGUGAT I, Segera Mengusul Penggugat (M. SAHIBURRAHBAN) yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah melalui fraksi PPP DAPIL IV masa bakti 2024-2029  M. SAHIBURRAHBAN sebagai pengganti antar waktu (PAW) dari Sdr. LALU NURSA’I di dasari putusan Mahkamah Partai Nomor 31/MP-DPP-PPP/2025 tertangal 21 September 2025., di Karenakan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang PARPOL dan AD/ART Parpol Partai Prsatuan Pemabngunan
  7. Menguatkan putusan provisi;
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materil terdiri dari:
  1. Biaya Pendaftaran Perkara dan biaya administrasi lainya kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)
  2. Biaya Pendaftaran Perkara di Mahkamah Partai Rp. 5.000.000, (lima jutah rupiah).
  • Kerugian Imateril yang semuanya itu menurut hukum dapat diminta pergantian dalam bentuk yang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara.
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya dari TERGUGAT 1, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V.
  • Hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V secara bersama-sama (tanggung rentang) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.
  1. Memrintahakan Para Tergugat ,Tergugat I ,Tergugat II ,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II Dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini.,

SUBSIDAIR :

Bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah yang menangani perkara a qou berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak