Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
20/Pid.C/2024/PN Pya Ahmad Wijaya K 1.RIZKI
2.MARZUKI,
3.LALU RUPAWAN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 20/Pid.C/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ahmad Wijaya K
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI[Penahanan]
2MARZUKI,[Penahanan]
3LALU RUPAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Ringan sebagaimana diatur dalam pasal 407 ayat (1) KUHP, yang terjadi pada tanggal 2 Nopember 2024, sekitar pukul 10.00 wita di Dusun Jogor Desa Mekar Sari Kec. Praya Barat Kab. Lombok Tengah, yang dilakukan oleh RIZKI, MARZUKI dan LALU RUPAWAN dengan cara RIZKI, MARZUKI dan LALU RUPAWAN mengangkat serta membuang portal milik PT. SINAR ROWOK INDAH, sehingga portal tersebut terlindas oleh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang masuk kearea lahan milik PT. SINAR ROWOK INDAH dan portal tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Pihak Dipublikasikan Ya