Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2025/PN Pya 1.Mianum
2.Miasri
3.Ruslan
4.Juniarti Asmini
5.Megawati
6.Rianah
7.Rian Sulaeman
8.Sugiati
9.Zaenal Abidin
9.Arum
10.Miradi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mianum
2Miasri
3Ruslan
4Juniarti Asmini
5Megawati
6Rianah
7Rian Sulaeman
8Sugiati
9Zaenal Abidin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MALKAN BILHAMDI, S.H.Mianum
2MALKAN BILHAMDI, S.H.Miasri
3MALKAN BILHAMDI, S.H.Ruslan
4MALKAN BILHAMDI, S.H.Juniarti Asmini
5MALKAN BILHAMDI, S.H.Megawati
6MALKAN BILHAMDI, S.H.Rianah
7MALKAN BILHAMDI, S.H.Rian Sulaeman
8MALKAN BILHAMDI, S.H.Sugiati
9MALKAN BILHAMDI, S.H.Zaenal Abidin
Tergugat
NoNama
1Arum
2Miradi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Marianip
2Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan di atas tanah obyek sengketa dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang mengalihkan (menjual) tanah objek sengketa kepada Tergugat 2 tanpa seizin dan persetujuan seluruh Keturunan / Ahli Waris AMAQ ARUM adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menyatakan Jual-Beli terhadap tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat 1 dengan Tergugat 2 adalah tidak sah secara hukum dan batal demi hukum ;
  5. Menyatakan hukum tanah objek sengketa seluas + 2.000 m2 yang merupakan bagian dari SHM No.1485 atas nama AMAQ ARUM yang terletak di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas :
  • Sebelah utara                        : SHM No.1485 an. AMAQ ARUM
  • Sebelah timur            : Tanah AMAQ MUKIM
  • Sebelah selatan         : SHM No.1485 an. AMAQ ARUM
  • Sebelah barat                        : SHM No.1485 an. AMAQ ARUM

adalah hak milik sekaligus merupakan harta peninggalan dari almarhum AMAQ ARUM yang berhak diterima oleh Keturunan / Ahli Warisnya ;

  1. Menghukum Tergugat 2 untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Keturunan / Ahli Waris AMAQ ARUM secara sukarela dan seketika sejak putusan ini dibacakan bila perlu menggunakan bantuan aparat keamanan ;
  2. Menyatakan segala surat-surat sebagai alas hak serta surat-surat lainya yang dimiliki Tergugat 2 atau siapa pun yang mendapatkan hak daripadanya terkait tanah objek sengketa dalam perkara a quo adalah cacat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dikesampingkan sebagai alat bukti dalam perkara a quo ;
  3. Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  4. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak