Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, Para Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Praya dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan hukum Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 20.000 M2 (2,000 Ha) berdasarkan Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia Pipil No. 1755, Persil No. 65 Klas III, Luas 2,000 Ha Tanggal 10 bulan juli Tahun 1959 yang tercatat atas nama Amaq Duinah dahulu terletak di Subak Truwai Desa Truwai, P. P. Pujut II, Lombok Tengah, sekarang Terletak di Dusun Begung, Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara :DahuluAyim, Sekarang Amaq Andri, Amaq Tenek, Ayim, Amaq Rarut dan Jalan Raya
Sebelah Selatan : Dahulu A. Rarut, Sekarang Amaq Andi, Amaq Har, Amaq Rarut, Amaq Cipil
Sebelah Timur : Dahulu Tanah A. Ayim sekarang Siah, dan Amaq Rarut
Sebalah Barat : Dahulu A. Patre sekarang Amaq Anggik, Ayim dan Bamin.
- Menyatakan Hukum sah Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia Pipil No. 1755, Persil No. 65 Klas III, Luas 2,000 Ha Tanggal 10 bulan juli Tahun 1959
- Menyatakan Hukum segala perbuatan dan tindakan Para Tergugat yang mengklaim, menguasai, dan mensertipkatkan tanah Para Penggugat berdasarkan Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia Pipil No. 1755, Persil No. 65 Klas III, Luas 2,000 Ha Tanggal 10 bulan juli Tahun 1959 yang tercatat atas nama Amaq Duinah dahulu terletak di Subak Truwai Desa Truwai, P. P. Pujut II, Lombok Tengah, sekarang Terletak di Dusun Begung, Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara :DahuluAyim, Sekarang Amaq Andri, Amaq Tenek, Ayim,Amaq Rarut dan Jalan Raya
Sebelah Selatan : Dahulu A. Rarut, Sekarang Amaq Andi, Amaq Har, Amaq Rarut, Amaq Cipil
Sebelah Timur : Dahulu Tanah A. Ayim sekarang Siah, dan Amaq Rarut
Sebalah Barat : Dahulu A. Patre sekarang Amaq Anggik, Ayim dan Bamin.
Adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti segala kerugian Parqa Tergugat yang dihitung sebagai Kerugian Materil Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) + Kerugian Immateril Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar rupiah) = Total Kesluruhan Rp. 1.060.000.000 (satu milyar enam puluh juta rupiah).
- Menyatakan segala tindakan hukum atas obyek sengketa a quo oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin Alm. Amaq Duinah (Kakek Para Penggugat), Alm. Duinah (Ayah dari Penggugat 1 s/d 7) kemudian, Alm. Bayok (Ayah dari Penggugat 8 & 9), dan/atau Para Penggugat adalah tidak sah.
- Menyatakan segala surat, bukti kepemilikian atas obyek sengketa a quo yang tercatat atas nama Para Tergugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan/menyerahkan secara suka rela kepada Para Penggugat atas tanah obyek sengketa a quo secara sukarela atau jika diperlukan dengan bantuan pihak kepolisian.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap Putusan ini
- Menyatakan obyek sengketa untuk diletakkan sebagai Sita Jaminan (Conservatoir Beslag);
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, PK, dan Verzet.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
DAN/ATAU JIKA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN MOHON PUTUSAN YANG ADIL
|