Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa benar pemohon bernama SILTAN lahir di Jabon, Tanggal 30 April 1986 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama SULTAN lahir di Jabon tanggal 30 April 1986 yang tercantum dalam Paspor No AS 319597 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|